Saya mendapatkan kiriman dan pertanyaan soal kasus Djarot jadi warga Medan, yang jadi (sengaja) dibuat heboh menjadi serangan terhadap Djarot. Berita ini sangat heboh dibahas di sosial media. Tak kurang TS calon sebelah dan beberapa media ikut menyebarkan berita kontroversial.
Saya tidak tahu apakah Camat Medan Polonia M Agha Novrian tidak tahu prosedur pengurusan administrasi kependudukan. Mereka yang akan mengurus administrasi kependudukan, kini hanya cukup melapor ke Dinas Dukcapil tanpa melampirkan surat pengantar RT, RW, Kelurahan atau Kecamatan. Di Internet beritanya banyak https://www.liputan6.com/news/read/3160925/pindah-domisili-warga-hanya-lapor-dinas-dukcapil
Bahkan beberapa media mainstream juga sengaja membuat judul yang kontroversial. Sengaja karena dibayar atau gimana, hanya merekalah yang tahu. Tidak ada verifikasi dan pemberitaan yang berimbang. Padahal ini sudah menjadi pedoman media siber.
Untuk layanan terintegrasi tak perlu payung hukum. Karena aplikasi (penerapannya) sudah memungkinkan itu. Apalagi kita itu dari satu, dari pusat, bisa di-remote ke semua daerah.
Selain itu dari awal pindah domisili sesuai prosedur harus ada surat keterangan pindah domisili. Juga beliau secara khusus juga meminta izin kepada kepala lingkungan, Wali Kota Medan Akhyar Nasution, seperti yang diberikan di link berikut: https://regional.kompas.com/read/2018/03/02/17185601/pindah-rumah-ke-medan-djarot-bawa-sapu-bantal-hingga-lampu-teplok.
Salam damai holistik,
Calon GUBSU 10 tahun lagi,
-SP-