Indovoices.com-Sebagai institusi yang diberikan tugas untuk mengawal kehidupan keberagamaan di Indonesia, Kementerian Agama memiliki program untuk menjaga kitab suci, salah satunya Alquran, sebagai kegiatan prioritas. Selama ini, Kementerian Agama sekurangnya telah melakukan tiga ikhtiar untuk menjaga Alquran yang merupakan kitab suci dari mayoritas masyarakat Indonesia.
Hal ini diungkapkan Sekretaris Jenderal Kementerian Agama M Nur Kholis Setiawan saat membuka Forum Tematik Bakohumas, di Jakarta. Hadir dalam kegiatan bertema “Ikhtiar Kementerian Agama Menjaga Alquran” ini, para praktisi humas dari 34 Kementerian/Lembaga. “Kami Kementerian Agama, baik melalui Lajnah Pentashihah Mushaf Alquran (LPMQ) maupun Puslitbang Lektur, Khazanah Keagamaan dan Manajemen Organisasi (Puslitbang LKKMO) telah melakukan sekurangnya tiga hal,” ungkap Sekjen M. Nur Kholis Setiawan.
Pertama, Kementerian Agama telah melakukan penerjemahan Alquran. “Bukan hanya dalam bahasa Indonesia, kami juga melakukan penerjemahan dalam bahasa daerah,” papar Nur Kholis. Lebih dari 20 terjemahan Quran berbahasa daerah yang telah dihasilkan oleh Kemenag. “Yang saya ingat itu, bahasa Jawa Banyumasan, Bugis, Aceh, Madura, Banjar, dan masih banyak lagi. Ini adalah upaya Kemenag untuk mendekatkan kitab suci kepada pengimannya,” imbuhnya.
Kedua, Kemenag telah melakukan pemaknaan ayat-ayat Alquran dengan mengeluarkan dua seri tafsir. Yaitu, tafsir ilmi dan tafsir tematik Alquran. “Tafsir Ilmi ini mencoba menafsirkan ayat-ayat Alquran dengan mengaitkan dengan perkembangan ilmu pengetahuan yang ada. Dengan melakukan pendekatan saintifik, para ahli menyusun tafsir ini,” tutur Nur Kholis.
Sementara tafsir tematik Alquran merupakan pengembangan tafsir dengan melihat fenomena yang berkembang di masyarakat. “Tafsir ini disusun oleh para ahli tafsir dari seluruh Indonesia bukan sekedar melihat teks, tapi juga konteks yang berkembang dalam masyarakat,” jelas Sekjen, yang juga merupakan salah satu penyusun Tafsir Tematik Alquran.
Ketiga, selain melakukan penerjemahan dan penafsiran ayat-ayat Alquran, Kemenag juga menjaga kemurnian Alquran dengan menyelenggarakan tashih Alquran. “Setiap hari, di LPMQ dilakukan pentashihan untuk ribuan mushaf Alquran,” kisah Sekjen.
Tak hanya untuk Kitab Suci Alquran, Sekjen menjelaskan bahwa proses semacam ini juga dilakukan untuk enam agama yang dilayani oleh Kementerian Agama. Dengan menjaga kemurnian kitab suci, Kemenag berharap akan memberikan dampak yang baik bagi pemahaman keagamaan masyarakat.
Pemahaman agama yang baik menurutnya akan berdampak pada pengamalan agama di Indonesia. “Jika kita kaitkan dengan RPJMN 2020-2024 di mana di sana ada tugas pemerintah yang baru, yaitu tentang penguatan moderasi beragama. Jadi bagaimana pemerintah ini mampu menggaransi bahwa ada peran agama di dalam mewujudkan masyarakat Indonesia yang lebih baik,” kata Sekjen.
Bagi masyarakat Indonesia yang religius, pengamalan agama tentunya menjadi bagian penting yang mempengaruhi kehidupan masyarakat. Maka menurut Nur Kholis jika moderasi beragama perlu disuarakan oleh seluruh Kementerian/Lembaga. “Kementerian Agama di sini memilliki kewajiban untuk melakukan diseminasi sekaligus juga merumuskan langkah-langkah bersama dengan Kementerian lain, agar bagaimana agama ini menjadi unsur perekat,” jelasnya.
“Inilah yang selama ini kami lakukan sehari-hari. Bagaimana pemahaman agama ini, harus menjadi kohesi perekat. Inilah yang mestinya kita sampaikan kepada masyarakat luas. Menggaransi agama sebagai unsur perekat, harus dilakukan oleh semua pihak,” tegas Nur Kholis. (jpp)