Indovoices.com- Maraknya isu radikalisme, utamanya di kalangan aparatur sipil negara (ASN), membuat pemerintah tak bisa tinggal diam. Pemerintah pun menunjukkan keseriusannya untuk menangani radikalisme di mulai dari dalam pemerintahan, yakni dengan membentuk taskforce dan juga meluncurkan portal Aduan ASN untuk menangani pelanggaran dan pelaporan ASN yang melakukan tindakan menentang atau membuat ujaran kebencian.
“Kami hadir di sini untuk memastikan garda terdepan pendukung kebijakan politik bangsa negara kita, yakni ASN, punya kompetensi tinggi serta jiwa dan semangat kebangsaan yang kuat,” ujar Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny Gerard dalam acara Launching Portal Aduan ASN dan Penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme ASN, di Jakarta.
Penandatanganan SKB tersebut dilakukan oleh Menkominfo Johnny Gerard Plate, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji, Sekretaris Jenderal Kemenag Mohamad Nur Kholis Setiawan, Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo, dan Sekretaris Jenderal Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto.
Selain itu juga Sekretaris Jenderal Kemendikbud Didik Suhardi, Sekretaris Utama BIN Zaelani, Sekretaris Utama BNPT A Adang Supriyadi, Plt. Kepala BPIP Hariyono, Sekretaris Utama BKN Supranawa Yusuf, dan Ketua KASN Agus Pramusinto.
Penandatanganan SKB ini adalah bagian dari tindak lanjut atas pertemuan-pertemuan sebelumnya antarinstansi pemerintah yang membahas terkait ASN terpapar radikalisme untuk kemudian ditindaklanjuti dengan pembentukan joint taskforce dan pembangunan portal Aduan ASN.
Lebih lanjut Menkominfo mengatakan bahwa pihaknya bertugas sebagai fasilitator untuk menyediakan infrastruktur berupa sarana dan prasarana pengaduan masyarakat, yakni portal Aduan ASN dengan domain aduanASN.id.
Dengan adanya portal ini, kata dia, diharapkan masyarakat memiliki tempat pengaduan yang tepat terkait radikalisme yang dilakukan oleh ASN. Karena itu, pengaduan yang dilakukan harus didukung oleh data dan bukti-bukti yang memadai sehingga dapat ditindaklanjuti.
Sementara itu, Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan bahwa keberadaan taskforce ini nantinya akan membuat penanganan intoleransi dan radikalisme pada ASN menjadi lebih sistematis, komprehensif, dan cermat.
“Dengan adanya portal aduan ini masyarakat juga sudah bisa terarah dalam melakukan pengaduan-pengaduan kepada pemerintah agar bisa kita tangani bersama,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan terdapat tiga mekanisme dalam menangani aduan ASN.
Pertama, menerima laporan pengaduan masyarakat melalui portal Aduan ASN yang dikelola Kemkominfo. Kemudian melakukan pembahasan terhadap pengaduan masyarakat yang masuk melalui portal tersebut.
“Terakhir, kita berikan rekomendasi kepada PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) atau Pejabat yang Berwenang (PyB) yang bersangkutan,” imbuh Setiawan.
Rekomendasi tersebut kemudian ditembuskan kepada Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri, BKN, dan KASN untuk dilakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan hasil rekomendasi taskforce.
Adapun lima kriteria radikalisme negatif yang dapat diadukan melalui portal tersebut adalah intoleran, anti-sistem, anti-Pancasila, anti-NKRI, dan menyebabkan disintegrasi bangsa.
Lebih lengkapnya, berikut adalah kriteria pelanggaran yang dapat diadukan melalui Portal Aduan ASN tersebut:
1. Menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
2. Menyampaikan pendapat, baik lisan maupun tertulis melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antar-golongan.
3. Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1 dan 2 melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost Instagram, dan sejenisnya).
4. Membuat pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan.
5. Menyebarluaskan pemberitaan yang menyesatkan, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
6. Mengadakan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
7. Mengikuti ata menghadiri kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
8. Menanggapi atau mendukung sebagai tanda setuju pendapat sebagaiimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislikes, love, retweet, atau comment di media sosial.
9. Menggunakan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan pemerintah.
10. Melakukan pelecehan terhadap simbol-simbol negara, baik secara langsung maupun melalui media sosial.
11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada poin 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN. (jpp)