Indovoices.com- Sebagai bentuk upaya dan komitmen dalam mencegah munculnya praktik korupsi di lingkungan kerja, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyelenggarakan kegiatan pembekalan terkait pencegahan korupsi dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Graha Pengayoman, Kemenkumham, Jakarta.
Kegiatan diawali dengan laporan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkumham Bambang Rantam Sariwanto mengenai evaluasi pelaksanaan anggaran tahun 2019 dan pagu alokasi anggaran tahun 2020.
Bambang juga menyampaikan Kemenkumham mendapatkan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) yang menyebabkan turunnya persentase penyerapan anggaran dari yang sebelum mendapatkan ABT sebesar 72,94% menjadi 70,46%.
Namun, Bambang tetap optimistis dengan penyerapan anggaran Kemenkumham pada triwulan ke-IV akan mencapai 99,10%, dengan melaksanakan langkah-langkah pembinaan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) serta monitoring dan evaluasi terhadap 33 kantor wilayah dan 11 unit eselon I.
“Terkait dengan penyerapan anggaran, kita tetap merencanakan outputnya sebesar 99,10% dan untuk IKPA 99%. Untuk mencapai output tersebut dengan langkah-langkah yang telah dilaksanakan, diharapkan dukungan dari seluruh unit utama dan kantor wilayah agar capaian terkait penyerapan anggaran dan IKPA betul-betul dapat terwujud di tahun 2019 ini. Hal ini sudah menjadi kesepakatan kita bersama, baik unit utama maupun kantor wilayah untuk mewujudkan capaian ini,” jelasnya.
Sementara itu, Plt. Menkumham yang juga Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo sangat prihatin dengan kondisi saat ini di mana rekor kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) mencapai 119 kepala daerah.
Oleh karena itu, Kemenkumham mengundang KPK untuk mengetahui bagaimana sebaiknya strategi pemberantasan korupsi, khususnya dari aspek pencegahannya. Menteri Tjahjo pun mengingatkan seluruh jajaran di Kemenkumham untuk senantiasa mencermati area-area rawan terjadi korupsi.
“Terkait dengan perencanaan anggaran, bisa terjadi perubahan-perubahan yang bisa menyebabkan hal ini menjadi area yang rawan korupsi. Hati-hati, perencanaan anggaran harus fix dan pasti, jangan sampai terjadi hal-hal yang masuk ke dalam area rawan korupsi. Selain itu, dalam pengadaan barang dan jasa juga harus dicermati dengan baik,” pesannya.
Kegiatan pembekalan ini diikuti oleh seluruh jajaran Kemenkumham, baik di Unit Eselon I maupun Kantor Wilayah melalui teleconference. Pembekalan dari KPK sendiri mendatangkan dua narasumber, yaitu Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK Isnaini dan Tim Ahli Stranas Pemberantasan Korupsi Haryadi. (jpp)