Indovoices.com- Kini teknologi tak pernah absen dari perkembangan zaman. Dalam genggaman, kehadiran teknologi pun sudah dapat dirasakan. Peluang inilah yang dijadikan dasar oleh pemerintah untuk menghadirkan pelayanan yang lebih baik.
Layanan penyampaian aspirasi dan pengaduan dari masyarakat melalui aplikasi LAPOR! telah disajikan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Ombudsman RI dan Kantor Staf Kepresidenan (KSP) dalam versi mobile.
“LAPOR! dapat digunakan melalui smartphone. Aplikasi mobile ini dapat diunduh melalui Google Play Store dengan mengetik kata kunci SP4N-LAPOR!,” ujar Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa dalam acara LAPOR! Goes to Campus di Universitas Sriwijaya, Palembang, Sumatra Selatan.
Lanjutnya dikatakan, LAPOR! digunakan untuk meningkatkan partisipasi masyarakat untuk pengawasan program dan kinerja pemerintah dalam penyelenggaraan pembangunan dan pelayanan publik.
“Aplikasi mobile LAPOR! dibuat guna memudahkan masyarakat untuk mengakses pelaporan terhadap kinerja pemerintah pusat dan daerah,” ujarnya.
Diah mengatakan hingga Agustus 2019, LAPOR! telah menghubungkan 642 instansi pemerintah, di antaranya 34 kementerian, 98 lembaga, dan 510 pemerintah daerah. Awalnya, pelaporan ini dilakukan melalui website yang disediakan di www.lapor.go.id.
Selain itu, pelaporan juga dapat melalui SMS yang dikirim ke nomor 1708. Terdapat juga media sosial Facebook LAPOR – Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat, Twitter @LAPOR1708, dan Instagram @lapor1708.
Dalam acara tersebut, juga dilakukan peluncuran Kompetisi Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik tahun 2019. Kompetisi ini diharapkan dapat mendorong pengelolaan yang lebih baik dan juga sebagai langkah evaluasi sejauh mana pelaksanaan pengelolaan pengaduan pelayanan publik nasional ini berjalan di lingkungan instansi pemerintah.
“Tujuan dari kompetisi ini adalah untuk menjaring, mendokumentasikan, mendiseminasikan dan mempromosikan pengelolaan pengaduan pelayanan publik dalam rangka meningkatkan pelayanan publik, serta agar bisa memberikan motivasi penyelenggara pelayanan publik untuk segera menetapkan mekanisme pelayanan publik yang terintegrasi,” tandas Diah. (jpp)