Indovoices.com- Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman telah mengidentifikasi ragam kendala dalam pelaksanaan program BBM 1 harga di berbagai daerah di Indonesia. Temuan ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Debottlenecking Perizinan Pemerintah Daerah Untuk Pelaksanaan BBM 1 harga, Bogor. Rapat ini dibuka oleh Deputi Sumber Daya Alam dan Jasa Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman Agung Kuswandono.
Deputi Agung menegaskan bahwa identifikasi awal masalah yang dihadapi program BBM 1 Harga adalah masalah perizinan, khususnya perizinan pada pemerintah daerah. “Mindset penyelesaian masalah perizinan ini tidak bisa dilakukan secara business as usual. Kita hendaknya menyamakan framework bahwa BBM 1 Harga adalah program strategis Presiden Republik Indonesia untuk mewujudkan pemerataan pembangunan dalam rangka meminimalisir disparitas harga BBM. BBM 1 Harga bukan sekedar masalah seremonial,” ungkapnya.
Lebih jauh, Deputi Agung mengingatkan peran penting pemerintah daerah untuk menjadi solusi masalah perizinan. “Keberadaan BBM 1 Harga, sewajarnya mengurangi biaya logistik di daerah, khususnya daerah 3T.” Harapannya dengan mengurangi biaya logistik dapat memperkuat perekonomian daerah.
Monitoring dan Evaluasi Program BBM 1 Harga
Dalam rapat koordinasi ini, Tenaga Ahli Madya Kantor Staf Presiden Trijoko yang hadir sebagai salah satu narasumber dalam kegiatan ini juga menegaskan bahwa program BBM 1 Harga terus dipantau oleh Presiden. Trijoko juga mengusulkan bahwa program BBM 1 Harga perlu ditindaklanjuti dengan monitoring dan evaluasi. Hal ini semata-mata demi mengawasi, mencegah, dan menindak penyalahgunaan BBM subsidi, karena dipandang signifikan untuk memastikan subsidi tepat sasaran.
Direktur BBM BPH Migas Patuan Alfons mengatakan bahwa pihaknya telah bekerja sama dengan Denpom TNI dan Bareskrim Polri. BPH Migas melibatkan TNI dan Polri untuk sama-sama mengawasi. “Siapa yang berhak menggunakan (BBM subsidi) itu yang akan kami lindungi” tegasnya. “Perlu ada sanksi tegas atas penyalahgunaan BBM subsidi. Regulasi yang ada telah memperkuat (adanya) sanksi, khususnya pada (penyalahgunaan) distribusi gas oil (solar/BBM) bersubsidi,” jelasnya.
Kunci Sukses Investasi
Deputi Agung juga memberikan penekanan bahwa kemudahan perizinan adalah kunci sukses investasi di Indonesia. “Hal perizinan ini telah diantisipasi dengan system OSS (One Single Submission), PTSP (Perizinan Terpadu Satu Pintu), dan lain-lain aturan demi meringkas perizinan agar memudahkan pelaku usaha dalam berinvestasi.”
Hal ini diungkapkan Deputi Agung menyikapi masalah perizinan yang juga menjadi kendala implementasi BBM 1 Harga. Deputi Agung mencontohkan Vietnam yang telah menjadi negara tujuan investasi. Bahkan belum lama ini ada 33 perusahaan keluar dari China. Dalam rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (4 September 2019), dari 33 perusahaan itu, Presiden menekankan bahwa 23 perusahaan memilih relokasi ke Vietnam, dan 10 sisanya relokasi ke beberapa negara mulai dari Malaysia, Thailand, dan Kamboja, tapi tidak ada yang ke Indonesia,” ucapnya.
Kemudahan perizinan perlu diperkuat dengan penyelarasan peraturan yang sudah ada, misalnya peraturan terkait tata ruang . Perlu ada analisis lengkap terkait lokasi pembangunan SPBU BBM satu harga atau lokasi investasi lain perlu dipastikan clean and clear.
Bahkan, tidak hanya peraturan terkait tata ruang dan lahan, melainkan juga diperlukan harmonisasi regulasi-regulasi terkait. Hal ini dimaksudkan agar jangan sampai ada investasi yang tidak dapat diproses karena ternyata masih ada regulasi yang tumpang tindih. (jpp)