Persetujuan pengesahan RUU tersebut diputuskan dalam Sidang Paripurna Ke – 12 DPR RI yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Agus Hermanto dan dihadiri oleh pihak Pemerintah RI dalam hal ini diwakili Menteri Pertahanan Ryamizard Ryacudu, Menteri Luar Negeri dan Menteri Hukum dan HAM. Rabu, (13/2), di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.
Menhan mengatakan dengan disetujuinya Rancangan Undang-Undang tersebut menjadi Undang-Undang oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia DPR RI. “Maka terbentuklah payung hukum bagi upaya kerja sama di bidang pertahanan antara Pemerintah Republik Indonesia dengan Pemerintah Republik Belarusia”, ungkap Menhan dalam sambutannya mewakili Presiden RI.
Perkembangan dunia yang ditandai dengan pesatnya kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi telah meningkatkan intensitas hubungan dan interpendensi antarnegara. Sejalan dengan peningkatan hubungan tersebut, semakin meningkat pula kerja sama internasional dalam berbagai bidang termasuk kerja sama di bidang pertahanan.
Lebih lanjut Menhan mengungkapkan bahwa kerja sama antara Indonesia dan Belarus di bidang pertahanan sudah 25 tahun lamanya, dalam konteks di bidang pertahanan masih terbatas pembelian alat utama sistem senjata serta pertukaran pendidikan dan pelatihan.
Diakhir sambutannya Menhan mengharapkan, dengan disetujuinya RUU tentang pengesahan nota kesepahaman antara Pemerintah RI dan Pemerintah Republik Belarusia tentang kerja sama di bidang pertahanan akan meningkatkan dan mempererat kerja sama yang sudah terjalin baik selama ini.