Indovoices.com – Humas BKN, Berkembangnya metode penilaian potensi dan kompetensi yang sedemikian rupa secara otomotis membuat lembaga penyelenggara penilaian potensi dan kompetensi, termasuk milik Pemerintah, membutuhkan sebuah payung hukum atau dasar hukum. Hal itu disampaikan Kepala BKN Bima Haria Wibisana, saat membuka acara Pembahasan Peraturan BKN tentang Pembinaan Penyelenggara Penilaian Kompetensi di Kantor Pusat BKN, Jakarta, Kamis (13/9/2018).
Di hadapan narasumber dan 48 instansi yang hadir, Bima melanjutkan, dasar hukum yang dimaksud adalah sebuah peraturan yang mengatur segala aspek terkait penyelenggaraan penilaian potensi dan kompetensi. “Kualitas penerapan metode assessment center dan standardisasi tenaga profesi assessment center merupakan aspek yang perlu diatur agar sebuah lembaga penilaian potensi dan kompetensi memiliki standar yang baik,” ujar Bima.
Di saat yang sama, Ketua Perkumpulan Assessment Center Indonesia (PASSTI) Zilmahram mengatakan, fungsi yang harus dimiliki lembaga assessment center agar memiliki standar yang baik di antaranya yakni, merencanakan strategi implementasi assessment center, menyelenggarakan operasional assessment center, dan mengembangkan kualitas penerapan metode assessment center.
Zirlmahram melanjutkan, standar yang harus dipenuhi terhadap tenaga profesi pada sebuah lembaga penilaian potensi dan kompetensi juga merupakan hal yang penting. “Peran dan kualifikasi Administrator, Assessor, Role Player, Designer Exercise, dan Feedback Giver juga haru memenuhi standar yang baik. Hal itu tentu untuk memenuhi standar baik bagi lembaga penilaian potensi dan kompetensi,” ucapnya. [bkn]