Pemungutan suaraSeluruh warga negara yang berusia di atas 18 tahun wajib memberikan suaranya dalam pemilihan umum pemerintah federal atau negara bagian, dan kemangkiran dari pemilu dapat berujung pada denda atau tuntutan pidana.
Alasan Orang Memilih Golput (Tidak menggunakan hak pilih), antara lain adalah sebagai berikut :
- Merasa kecewa pada capres dan cawapres yang ada
- Capres dan cawapres tidak satupun sesuai harapannya
- Bersikap apatis atau masa bodoh
- Merasa siapapun presiden, nasibnya tidak akan berubah
- Berpikir bahwa satu suara apalah artinya
- TIdak punya waktu, karena hidup dalam tekanan ekonomi
Setiap Warga Negara Wajib Ikut Memilih
Di Australia, setiap warganegara yang sudah berusia 18 tahun atau lebih, wajib untuk melaksanakan hak pilihnya. Berbeda dengan di Indonesia, dimana orang boleh saja tidak mengunakan hak pilihnya, dengan alasan apapun.
Penduduk Australia terdiri atas dua kategori :
- Penduduk dan sekaligus warga negara Australia
- Penduduk Australia, non warga negara
Seperti misalnya, saya dan isteri secara resmi sudah merupakan penduduk Australia atau dikenal dengan istilah: “Australian Permanent Resident”
Walaupun masih sebagai Pemegang Paspor Indonesia, kami berdua dan begitu juga orang lain yang tidak memiliki paspor Australia, bila sudah mendapatkan visa permanent atau Permanen Resident, sudah sah menjadi penduduk Australia.
Semua fasilitas sama, dengan warganegara Australia lainnya, yakni berhak mendapatkan layanan kesehatan dengan memiliki Medicare Card dan sebagai warga Senior, berhak menggunakan transportasi umum, secara gratis, baik bis, kereta api, maupun ferri. Berhak mendapatkan Kartu Kredit dari bank, selama memenuhi persyaratan. Serta berhak mendapatkan tunjangan dari pemerintah, bila sudah memasuki usia pensiun dan tidak mempunyai pekerjaan tetap. Namun satu hal yang tidak boleh adalah: “memilih dan dipilih”.
Sebaliknya, yang sudah memiliki Paspor Australia, sudah serta-merta merupakan penduduk Australia dan bagi yang sudah berusia 18 tahun dan lebih, wajib hukumnya, untuk menggunakan hak pilihnya. Kecuali, menurut keterangan dokter, terganggu jiwanya atau mengalami kelainan mental, sehingga tidak dapat berpikir secara waras. Begitu juga yang menjalani hukuman penjara selama tiga tahun atau lebih, tidak berhak menggunakan hak pilihnya.
Bagi warga yang berhak menggunakan Hak Pilihnya (golput), namun entah karena alasan apa, tidak menggunakan hak pilihnya. Maka akan ada denda sebesar 170 dolar atau setara 1,7 Juta rupiah, plus membayar ongkos perkara di pengadilan. Bila sudah pernah golput dan mengulangi kesalahan yang sama, bisa dituntut hukuman penjara.
Perbedaan Situasi Pemilu Dengan Indonesia
Walaupun kami tidak boleh ikut memilih, namun untuk sekedar datang dan menengok jalannya pemilu disini, sama sekali tidak ada masalah, selama tidak melakukan hal-hal yang dapat menggangu penyelenggaraan. Warga yang ikut memilih, berjalan santai dan tak ubahnya bagaikan orang lagi pertemuan RT/RW. Tak tampak wajah wajah tegang.
Berbeda total dengan bila kita ikut pemilu di Indonesia, dimana kelihatan wajah wajah serius, seakan sedang menempuh ujian akhir. Maklumlah, berbeda negara, tentu berbeda pula aturan dan tata-kramanya.
Kesimpulannya: Beruntunglah kita di Indonesia, yang bukan saja berhak untuk memilih, tapi juga berhak untuk tidak memilih atau Golput. Mana yang lebih baik? Karena bukan dalam kapasitas untuk memberikan penilaian, maka biarlah kita serahkan kepada ahlinya masing-masing, Apalagi berbicara mengenai aturan di Australia, tidak lebih hanya sebagai bahan masukan saja, untuk menambah wawasan. Karena urusan dalam negeri orang, kita sama sekali tidak perlu mencampurinya
Sumber: (https://indonesia.embassy.gov.au/abc,net.au)
Tjiptadinata Effendi