Indovoices.com –Puluhan ribu buruh berencana menggelar aksi demo untuk memperingati May Day atau Hari Buruh pada 1 Mei mendatang. Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia atau KSPI Said Iqbal menyebut buruh bakal membawa dua tuntutan.
“Pertama, batalkan Omnibus Law Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,” kata Said saat dihubungi pada Minggu, 18 April 2021.
Buruh meminta beleid sapu jagat itu dicabut, khususnya untuk klaster ketenagakerjaan yang isinya diduga banyak merugikan para pekerja. Permintaan ini merupakan tuntutan lanjutan sejak UU Cipta Kerja disahkan pada tahun lalu.
Sebelumnya, buruh telah mengajukan judicial review menuntut pembatalan UU Cipta Kerja di Mahkamah Konstitusi. Buruh menggugat agar dilakukan uji materiil atas upah minimum, pesangon, perjanjian kerja waktu tertentu (PKWTT), pekerja alih daya (outsourcing), dan waktu kerja–termasuk soal cuti, PHK, penghapusan sanksi pidana, tenaga kerja asing (TKA), jaminan sosial, dan pelaksana penempatan tenaga kerja.
Di samping mengangkat isu undang-undang sapu jagat, buruh bakal menyuarakan pemerintah pemberlakuan upah minimum sektoral kabupaten/kota atau UMSK 2021. Aksi ini akan digelar di 24 provinsi secara serentak dan melibatkan buruh dari 3.000 pabrik.
Aksi demo rencananya digelar secara hybrid atau campuran antara demonstrasi fisik dan virtual. Untuk demo turun ke jalan, buruh akan mengikuti ketentuan protokol kesehatan di masa Covid-19. Sedangkan untuk aksi virtual, Said menyebut KSPI tengah merembuk dengan pihak internal.
“Sedang dikonsolidasikan,” ujarnya.
Sebelum menggelar aksi May Day, buruh juga akan berdemo pada 21 April mendatang. Demo ini khusus menyuarakan isu sidang perdana uji formil UU Cipta Kerja yang dihelat serentak dengan sidang judicial review Omnibus Law di Mahkamah Konstitusi. Aksi akan diikuti sekitar 10 ribu orang buruh dari seribuan pabrik.