Indovoices.com –Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Puan Maharani mengingatkan pemerintah agar berhati-hati dalam melaksanakan kebijakan pembelajaran tatap muka di sekolah pada masa pandemi Covid-19.
Puan mengatakan, pemerintah mesti mengantisipasi penyebaran Covid-19 di sekolah. Di beberapa daerah yang sudah menguji coba pembelajaran tatap muka, kata Puan, muncul klaster sekolah.
“Prinsipnya harus mengutamakan keselamatan siswa, pendidik dan tenaga pendidik, sehingga perlu keseimbangan antara aspek keselamatan dan pembelajaran siswa,” kata Puan dalam keterangan tertulis, Kamis (1/4/2021).
Politikus PDI Perjuangan itu menekankan, pembelajaran tatap muka secara terbatas di sekolah juga harus atas izin orangtua siswa. Menurut Puan, orangtua lah yang yang mengetahui kondisi anak.
Puan mengatakan, sesuai rencana kebijakan pemerintah, pihak sekolah juga harus tetap menyediakan metode pembelajaran jarak jauh untuk mengakomodasi orangtua yang belum ingin anaknya berangkat ke sekolah.
“Pastikan semua sekolah dan orang tua tahu dan paham bahwa anak-anak tetap bisa menggunakan metode pembelajaran jarak jauh jika orang tua menginginkan. Jangan sampai apa yang sudah diputuskan Kemendikbud tidak tersosialisasi dengan baik di lapangan,” ujar Puan.
Lebih lanjut, Puan menyampaikan agar segera ada uji coba keamanan vaksin untuk anak-anak sehingga para siswa mendapat prioritas untuk vaksinasi Covid-19.
Sebelumnya, pemerintah mengumumkan, institusi pendidikan dan sekolah bisa menggelar pembelajaran tatap muka secara terbatas pada tahun ajaran baru, Juli 2021.
Kebijakan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.
“Pada ajaran baru di bulan Juli 2021 diharapkan seluruh satuan pendidikan dapat menyediakan layanan pembelajaran tatap muka secara terbatas,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy dalam konferesi pers, Selasa (30/3/2021).
SKB ini ditandatangani Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan, dan Menteri Dalam Negeri.