Indovoices.com –Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) kembali menggaungkan kewajiban uji emisi gas buang bagi kendaraan bermotor.
Ini merupakan implementasi dari Peraturan Gubernur Nomor 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor, kelanjutan dari Instruksi Gubernur (Ingub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2019 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengendalian Kualitas Udara di DKI Jakarta.
“Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan kualitas udara di Ibukota. Polusi udara di Jakarta 75 persen disetor sumber pencemar bergerak atau kendaraan bermotor,” ujar Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Yogi Ikhwan, kepada kumparan beberapa waktu lalu.
Nah pertanyaan selanjutnya, siapa saja yang wajib mengikuti uji emisi tersebut? Apakah hanya kendaraan nopol B saja atau semua kendaraan yang masuk ke DKI Jakarta.
Yogi Ikhwan menuturkan, kebijakan tersebut ditunjukkan untuk siapa pun yang melintas di jalanan DKI Jakarta. Ini sesuai dengan Pergub Nomor 66 Tahun 2020 Pasal 2 Ayat 1.
“Jadi siapa pun yang kendaraannya melintas dan beroperasi di DKI Jakarta, wajib uji emisi. Enggak harus kendaraan pelat B saja,” terang Yogi.
Karena itu, kata Yogi, kendaraan dengan pelat nomor luar Jakarta, diperbolehkan mengikuti uji emisi gratis yang digelar Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta setiap minggunya. “Siapa saja boleh, pokoknya yang melintas di DKI Jakarta,” sambung Yogi.
Selain menyoal asal pelat nomor kendaraan, kriteria lain yang wajib mengikuti kebijakan uji emisi itu, yakni kendaraan yang telah berusia lebih dari 3 tahun. Ini juga sesuai dengan Pergub Nomor 66 Tahun 2020 Pasal 2 Ayat 2.
“Pokoknya yang diwajibkan itu sesuai dengan di Pergub, kendaraan yang berusia di atas 3 tahun,” kata Yogi.
Bagi kendaraan bermotor yang memenuhi 2 kriteria di atas dan tidak melakukan uji emisi, maka berbagai konsekuensi pun siap menanti. Mulai dari sanksi denda tilang, tarif parkir tertinggi, hingga sulit melakukan perpanjangan STNK.
Khusus untuk denda tilang, aturannya mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 285 dan 286.
Pada aturan tersebut dijelaskan untuk kendaraan bermotor roda dua yang tidak melakukan atau tidak lulus uji emisi, maka akan dikenakan sanksi denda Rp 250 ribu atau pidana kurungan paling lama 1 bulan.
Sementara kendaraan bermotor roda empat, sanksi dendanya jauh lebih besar, yakni Rp 500 ribu atau pidana kurungan maksimal 1 bulan.(msn)