Indovoices.com –Staf Khusus Presiden Joko Widodo Bidang Hukum Dini Purwono menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang wakil menteri merangkap jabatan tidak mengikat.
“MK memang memberikan pendapat bahwa ketentuan rangkap jabatan yang berlaku terhadap menteri seharusnya diberlakukan mutatis mutandis terhadap jabatan wamen (wakil menteri). Sebagai klarifikasi, pendapat MK ini sifatnya tidak mengikat karena bukan bagian dari putusan MK,” kata Dini lewat keterangan tertulis.
Ia mengatakan, yang diputuskan MK dalam perkara tersebut ialah mahkamah menolak permohonan uji materi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang meminta jabatan wakil menteri dihilangkan.
Kendati demikian, ia mengatakan, pemerintah akan mempelajari lebih lanjut putusan tersebut.
“Soal rangkap jabatan wamen, MK tidak memberikan keputusan. Permohonan pemohon dinyatakan tidak dapat diterima oleh MK. Pemerintah akan memperhatikan dan mempelajari lebih lanjut pendapat MK tersebut,” kata dia.
Sebelumnya, MK menolak permohonan uji materi Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
Pemohon meminta jabatan wakil menteri ditiadakan. Majelis hakim tak dapat menerima permohonan tersebut.
“Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 dan tidak mengandung persoalan konstitusionalitas,” kata Hakim Konstitusi Manahan MP Sitompul dalam persidangan yang digelar di Gedung MK, Jakarta Pusat, dalam tayangan YouTube MK RI.
“Oleh karena itu, terhadap dalil-dalil para pemohon yang berkenaan dengan inkonstitusionalitas Pasal 10 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tidak relevan lagi untuk dipertimbangkan,” tutur dia.
Namun demikian, dalam putusannya, Mahkamah mempertimbangkan fakta yang dikemukakan para pemohon bahwa tidak ada larangan rangkap jabatan wakil menteri dalam undang-udnang tersebut.
Menurut Mahkamah, hal itu berakibat pada banyaknya wakil menteri yang rangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara ataupun swasta.
Mahkamah menilai, sekalipun wakil menteri bertugas untuk membantu menteri, tetapi karena pengangkatan dan pemberhentiannya menjadi hak prerogatif Presiden sebagaimana menteri, maka wakil menteri harus ditempatkan sebagai pejabat sebagaimana status yang diberikan kepada menteri.
Oleh karena itu, Mahkamah memutuskan bahwa larangan rangkap jabatan yang berlaku pada menteri harus pula diberlakukan bagi wakil menteri.
“Dengan status demikian, maka seluruh larangan rangkap jabatan yang berlaku bagi menteri sebagaimana yang diatur dalam Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 berlaku pula bagi wakil menteri,” ujar Manahan.(msn)