Indovoices.com –Wali Kota Depok Mohammad Idris menilai istilah jam malam untuk membatasi aktivitas orang menyeramkan. Menurut dia, jam malam berarti kedaruratan militer dan pengetatan di tengah pandemi Covid-19 ini benar-benar harus dijalankan.
“Kalau jam malam harus diberlakukan adalah lockdown,” kata dia Ketika orang keluar pada malam hari, harus ditangkap.
“Jam malam ini seram.” Karena itulah, Pemerintah Kota Depok menggunakan istilah “pembatasan aktivitas warga (PAW)” untuk mengatur kegiatan usaha dan orang pada malam hari.
Pemberlakuan jam malam, kata Idris, berisiko pembiayaan dan personel aparat, TNI dan polisi. Tak mudah bagi Pemerintah Kota Depok untuk mengerahkan aparat di bawah naungan Polda Metro Jaya. “Makanya kami istilahkan pembatasan aktivitas warga dan pembatasan akivitas usaha.”
Pemerintah Depok memulai PAW sejak 31 Agustus 2020 yang berlaku selama 14 hari. Dengan PAW ini, pelayanan di toko, rumah makan, kafe, minimarket, midimarket, supermarket, dan mal hanya sampai pukul 18.00. Khusus layanan antar diperbolehkan hingga 21.00. Sedangkan aktivitas warga di luar rumah maksimal sampai 20.00.(msn)