Indovoices.com-Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terpilih menjadi instansi pengelola Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) terbaik Tahun 2019 pada lembaga Eksekutif Pusat. Hal tersebut diumumkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)pada peringatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2019 di Jakarta, yang dihadiri langsung oleh Wakil Presiden Republik Indonesia, Ma’ruf Amin mewakili Presiden Republik Indonesia.
Pada bidang Eksekutif Pusat, terdapat dua kementerian lain yang juga mendapatkan predikat Pengelolaan LHKPN Terbaik, yaitu, Kementerian Keuangan Kemenkeu (kategori Wajib Lapor lebih dari 10.000) dan Kementerian Pertanian (kategori Wajib Lapor kurang dari 1.500). Sementara Kementerian ESDM sendiri menerima penghargaan terbaik pada kategori Wajib Lapor 1.500 s.d. 10.000.
Penghargaan ini diberikan atas penilaian kepatuhan para instansi – instansi pengelolan Selain pemerintah pusat, KPK memberikan penghargaan pengelolaan LHKPN kepada sejumlah pemerintah daerah, BUMN, hingga BUMD, dengan kriteria penilaian kepatuhan instansi lebih dari 80% (Kepatuhan Kementerian ESDM 100%); dan instansi telah memiliki regulasi tentang LHKPN.
Untuk tingkat pemerintah provinsi, pengelola terbaik adalah Kepulauan Riau dan Sumatera Barat. Lalu untuk pemerintah kabupaten kota, pengelola terbaik adalah Kota Batam, Kabupaten Badung, dan Kabupaten Karawang.
Melalui aplikasi e-LHKPN kini semakin memudahkan penyelenggara negara dan Pengelola LHKPN pada Instansi/Lembaga untuk menyampaikan laporan harta kekayaan secara elektronik. Kepatuhan yang dilakukan penyelanggara negara untuk memasukkan laporannya menjadi tolak ukur yang dinilai oleh KPK sebagai evaluasi (20%). Bobot nilai juga didasarkan pada ketepatan waktu penyampaian LHKPN per 31 maret (20%); dan kelengkapan surat kuasa LHKPN (60%).
Tujuan adanya e-LHKPN ini adalah untuk mewujudkan Penyelenggara Negara yang Bersih dan sebagai instrumen Transparansi dan Manajemen SDM (awal Menjabat), instrumen Pengawasan (selama Menjabat) dan sebagai instrumen Akuntabilitas (akhir Menjabat). (jpp)