Indovoices.com-Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra memberi peringatan kepada pemerintah pusat dan pemprov DKI Jakarta terkait pemberian hukuman pidana bagi pelanggar pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Yusril menekankan PSBB tak mengenal hukuman pidana jika mengacu pada aturan yang mendasarinya
“Penjatuhan sanksi (pidana) hanya boleh berdasarkan UU. Peraturan pemerintah maupun peraturan menteri tidak bisa. Paling hanya bisa mengatur denda,” kata Yusril mencuplik dialog dalam program Crosscheck bertajuk “PSBB, Jurus Tanggung Istana Hadapi Corona?”.
Yusril menyatakan aturan PSBB maksimal hanya bisa membatasi pergerakan orang dan barang. Mengacu pada Pasal 93 UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, sanksi pidana baru bisa diterapkan jika pemerintah memberlakukan karantina wilayah, bukan PSBB.
“Di UU Karantina (Kekarantinaan Kesehatan), tak ada sanksi penjara dalam penerapan PSBB. Polisi baru bisa bertindak jika sudah diterapkan karantina,” kata mantan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia ini.
Jika PSBB ternyata tak efektif untuk menekan penyebaran wabah covid-19, ia menyarankan agar pemerintah segera menerapkan karantina wilayah. Pemberlakuan karantina wilayah membuat pemerintah leluasa untuk menerapkan hukuman pidana selama merebaknya wabah virus korona.
“Kalau PSBB tidak berhasil, tak ada pilihan (selain) karantina wilayah. Biaya ditanggung pemerintah. Kalau PSBB gagal, ya, harus karantina wilayah,” kata Yusril.
Pandangan hukum Yusril ini sekaligus membantah pernyataan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang memastikan pelanggar Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat dibui.
“Di dalam Pasal 27 (pergub), pelanggar PSBB dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan, termasuk sanksi pidana,” kata Anies saat konferensi pers di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.
Anies menyebut, ketentuan pidana itu merujuk pada Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan. Para pelanggar dapat dikenai sanksi pidana penjara paling lama satu tahun dan/atau denda paling banyak Rp100 juta.
“Pidana ringan bila berulang bisa menjadi lebih berat,” ucap Anies.
Berikut isi lengkap Pasal 93 UU Kekarantinaan Kesehatan:
Setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah). (msn)