Indovoices.com –Masyarakat Indonesia yang berada di luar negeri diimbau untuk menunda kepulangan ke Tanah Air selama masa libur Lebaran 2021.
Imbauan ini bagian dari protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021.
“Dalam hal warga negara Indonesia WNI yang berkeinginan kembali ke tanah air atau repatriasi maka diimbau untuk menunda kepulangannya ke Indonesia selama masa peniadaan mudik sementara periode 6-17 Mei 2021,” bunyi petikan SE tersebut.
Adapun SE Nomor 13 Tahun 2021 mengatur tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 Selama Bulan Suci Ramadhan 1442 Hijriah.
Surat tersebut diteken Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Doni Monardo pada 7 April 2021 dan berlaku selama 6-17 Mei 2021.
Selain perjalanan dari luar negeri, pemerintah juga membatasi mobilitas orang di dalam negeri.
Salah satu pembatasan dilakukan dengan meniadakan mudik Lebaran, baik melalui moda transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara.
Namun, perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2021 dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan non-mudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang.
Pelaku perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri 2021 pun diwajibkan memiliki surat izin perjalanan tertulis atau surat izin keluar/masuk (SIKM).
Tak hanya itu, melalui SE Nomor 13 Tahun 2021 masyarakat diimbau untuk sahur dan berbuka puasa bersama keluaega satu rumah.
“Melakukan silaturahmi secara virtual dan membatasi pertemuan fisik dengan anggota keluarga atau kerabat lainnya yang tidak satu rumah,” bunyi petikan SE.
Kemudian, SE Nomor 13 Tahun 2021 juga mengatur bahwa fungsi Posko Penanganan Covid-19 desa/kelurahan tetap berjalan selama Ramadhan dan Idul Fitri.
“Tujuan Surat Edaran ini adalah untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19 selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri tahun 1442 Hijriah,” bunyi petikan SE lagi.