Indovoices.com –Satgas Penanganan Covid-19 telah melakukan monitoring dan evaluasi terhadap penerapan Pelaksaanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Jawa-Bali periode 11-18 Januari 2021.
Evaluasi itu meliputi 73 kabupaten atau kota, terdiri dari 46 wajib PPKM dan 23 kabupaten atau kota inisiatif daerah.
Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito menyatakan, hasil monitoring evaluasi inilah yang menjadi dasar perpanjangan PPKM yang akan dimulai pada 26 Januari hingga 8 Februari 2021.
Perpanjangan dirasakan perlu karena dampak dari kebijakan PPKM periode 11-25 Januari 2021, belum sepenuhnya memberi hasil maksimal. Kebijakan PPKM sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap kasus Covid-19, membutuhkan waktu lebih lama untuk mendapatkan hasilnya.
Sementara, dampak yang dihasilkan akibat adanya pemicu atas penularan kasus membutuhkan waktu yang lebih singkat.
“Perlu adanya pelaksaanaan kebijakan ini secara sungguh-sungguh, untuk menghasilkan perubahan yang signifikan terhadap penanganan kasus Covid-19, berdasarkan seluruh indikator yang ada,” ungkapnya memberi keterangan pers perkembangan penanganan Covid-19 di Gedung BNPB.
Untuk indikator yang dimaksud, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang PPKM. Ada empat indikator di antaranya kasus Covid-19, kematian, kesembuhan dan keterisian tempat tidur atau bed of ratio (BOR).
Rincian evaluasinya, pada indikator kasus aktif, sebanyak 46 kabupaten/kota mengalami peningkatan, 24 kabupaten/kota menurun, 3 kabupaten/kota tidak mengalami perubahan.
Pada indikator kematian, sebanyak 44 kabupaten/kota mengalami peningkatan, dan 28 kabupaten/kota mengalami penurunan.
Pada indikator kesembuhan, sebanyak 37 kabupaten/kota mengalami penurunan dan 36 kabupaten/kota mengalami peningkatan. Dan pada indikator keterisian tempat tidur atau BOR, sebanyak 6 dari 7 provinsi atau persentasenya 66,32 persen kabupaten/kota masih berada di atas paramater nasional.
“Hasil monitoring dan evaluasi ini pun mencerminkan perlunya penambahan strategi penangangan pandemi, dengan memanfaatkan kekuatan negara, yaitu budaya gotong royong,” katanya.
Oleh karena itu, perlu adanya pemantauan pelaksanaan kebijakan ini, termasuk mengobservasi kepatuhan protokol kesehatan di tingkatan lebih spesifik. Misalnya di lingkungan perkantoran maupun tingkatan komunitas. Sistem pemantauan di daerah dapat dikuatkan dengan pembentukan Satgas Covid-19 tingkatan yang lebih spesifik seperti tingkat perkantoran atau komunitas.
BACA JUGA: Eks Anggota Dewan Terduga Pencabul Anak Kandung Buka Suara, Begini Pernyataannya
“Jangan ragu untuk melakukan kedisiplinan, karena Satgas Daerah dan Posko dilindungi oleh negara secara hukum, dan mohon kepada masyarakat untuk kooperatif dengan operasi yang dilakukan selama periode pembatasan kegiatan ini,” pesan Wiku. (msn)