Indovoices.com –Wakil Presiden Ma’ruf Amin mengatakan, substansi undang-undang (UU) Cipta Kerja yang dipersoalkan banyak kalangan disebabkan mispersepsi hingga kesalahpahaman.
Hal tersebut disampaikan Ma’ruf di acara pembukaan Pra Ijtima Sanawi (annual meeting) Dewan Pengawas Syariah (DPS) se-Indonesia Tahun 2020 secara online, Senin (12/10/2020).
“Substansi yang dipersoalkan oleh berbagai kalangan adalah karena mispersepsi, disinformasi, kesalahpahaman atau disalahpahamkan,” ujar Ma’ruf.
Apalagi, kata dia, UU Cipta Kerja merupakan respons pemerintah terhadap tuntutan masyarakat.
Utamanya adalah tuntutan agar tercipta lapangan kerja, perbaikan birokrasi dan penyederhanaan regulasi serta penciptaan iklim yang kondusif bagi investasi dan dunia usaha.
“Sesungguhnya undang-undang ini merupakan respons pemerintah terhadap tuntutan masyarakat,” kata dia.
Dengan demikian, kata dia, UU Cipta Kerja diperlukan karena selama ini penciptaan iklim yang kondusif bagi investasi dan dunia usaha terkendala oleh aturan yang berbelit-belit dan tumpang-tindih.
Hal tersebut menyebabkan butuh waktu yang panjang dalam pelaksanaannya.
Namun demikian, Ma’ruf menghargai apapun respons masyarakat terkait disahkannya UU Cipta Kerja. Termasuk mereka yang menolak. Ma’ruf pun meminta aspirasi masyarakat disampaikan kepada pemerintah.
“Kalau masih ada aspirasi masyarakat yang belum terakomodasi, sebaiknya disampaikan kepada pemerintah untuk menjadi bahan penyusunan peraturan pemerintah (PP) maupun peraturan presiden (Perpres) atau aturan pelaksanaan lainnya,” kata dia.(msn)