Indovoices.com –Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Jawa 9 dan 10 Ulta Super Critical (2 x 1.000 MW) di Cilegon kembali digugat ke pengadilan. Kali ini, Wahana Lingkungan Hidup Indonesi Indonesia (Walhi) yang menggugat izin lingkungan dari proyek ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Banten.
Walhi melayangkan gugatan ini karena pembangunan PLTU dinilai akan memperburuk kualitas lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat di sekitar. “Proyek gagal mematuhi standar emisi terbaru yang telah berlaku sejak 2019,” kata kuasa hukum Walhi Ronald Siahaan dalam keterangan resmi, Rabu, 4 November 2020.
Proyek pembangkit listrik berbasis batu bara juga dikenal sebagai PLTU Suralaya karena berlokasi di Kelurahan Suralaya, Kecamatan Pulo Merak, Cilegon. Proyek digarap PT Indo Raya Tenaga, konsorsium bersama antara PT Indonesia Power (anak usaha PLN) dan PT Barito Pacific.
Tahun lalu, gugatan datang dari tiga warga Banten bersama kelompok masyarakat sipil asal Negeri Ginseng, Solutions for Our Climate (SFOC). Mereka menggugat calon pemberi dana proyek pembangkit berbasis batu bara ini.
Mereka yaitu Korea Development Bank (KDB), Korea Export-Import Bank (Kexim), dan Korea Trade Insurance Corporation (K-Sure). Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Tingkat 1 Korea Selatan.
Direktur SFOC, Kim Joo-jin, menyatakan polusi udara menjadi salah satu dasar pertimbangan gugatan. Berdasarkan citra satelit, polusi nitrogen oksida (NOx) di Suralaya ini sangat tinggi akibat banyaknya PLTU batu bara di wilayah tersebut.
Proyek PLTU Jawa 9 dan 10 diyakini akan meningkatkan risiko lingkungan dan gangguan kesehatan. “Pendanaan proyek ini tidak mempertimbangkan masa depan generasi mendatang,” kata Kim, Kamis 29 Agustus 2019.
Meski demikian, proyek ini sudah mendapatkan lampu hijau dari pemerintah setempat. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Banten Al Hamidi proyek ini dapat menginisiasi pemulihan ekonomi di daerahnya. “Jadi harapannya pemulihan ekonomi bagaimana sebanyak mungkin masyarakat bekerja, baik formal maupun informal,” ujarnya, September 2020.(msn)