Indovoices.com –Monumen Pesawat MIG-17 Fresco di Jalan Soekarno-Hatta Kota Malang kini berwajah baru. Ada banyak embel-embel reklame iklan dari sebuah perusahaan rokok. Namun, tampilan anyar yang semula diharapkan menuai pujian itu, justru berbuah hujatan dan cibiran.
Tampilan anyar itu dinilai merusak esensi sejarah monumen legendaris yang berdiri sejak 1999 itu. Sejumlah warganet mengkritisi kebijakan itu karena bertentangan dengan Peraturan Wali Kota No 27 Tahun 2015 yang melarang pemasangan reklame di sejumlah monumen, termasuk monumen pesawat milik TNI AU ini.
Terkait hal ini, dari Pemkot Malang mengungkapkan bahwa ternyata ada aturan baru dalam Perda RDTRK (Rencana Detail Tata Ruang Kota) No 5 Tahun 2015 yang menetapkan monumen itu masuk RTH dua. Artinya, boleh dipasang reklame atau iklan dengan syarat maksimum 15 persen dari luasan monumen.
Pjs Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Hadi Santoso, juga mengatakan hal sama, bahwa sesuai Perda RDTRK, pemasangan iklan disana boleh dengan syarat tertentu. Namun, dari perusahaan pemasang diketahui belum mengantongi Izin Mendriikan Bangunan (IMB).
”Ternyata IMB-nya (Ijin Mendirikan Bangunan) belum beres dan sudah dipasang. Akan saya panggil dan pemasangan reklame ini dihentikan dulu. Dari Satpol PP akan ditutup,” katanya, pada Kamis (8/4/2021).
Saat ini, keberadaan reklame yang seolah menutupi objek pesawat itu sudah ditutup oleh Satpol PP. Pria yang akrab dipanggil Soni ini menegaskan, agar penanggung jawab bisa menyelesaikan IMB dalam waktu seminggu sehingga operasional reklame iklan kembali berjalan. ”Iya, saya kasih waktu seminggu,” tegasnya.
Sementara, Kepala Disnaker-PMPTSP Kota Malang, Erik Setyo Santoso, mengatakan hal berbeda bahwa izin pemasangan reklame ini hingga saat ini belum ada. Hanya ada surat pengajuan dan dalam proses izin.
Kata Erik, pengajuan izin baru diajukan sekitar seminggu lalu. Sementara, pembangunan ini sudah makan waktu sekitar sebulan lalu.
Sementara, pihaknya akan berkoordinasi dengan Satpol PP sebagai penindak dan akan memanggil pihak reklame/iklan untuk dimintai keterangan.
“Mungkin baru minggu kemarin (pengajuan izin). Nanti akan kita periksa dengan Satpol PP dan akan kami panggil penanggung jawabnya,” katanya.
Sebenarnya, kasus serupa juga sudah pernah terjadi, yakni sebuah reklame perusahaan rokok yang sama, terpampang di atas Toko Avia, Jalan Jaksa Agung Suprapto. Namun, dari Pemkot Malang menyatakan bahwa Toko Avia bukan kawasan Cagar Budaya.
”Disana (Cagar Budaya) itu karena rekomendasi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB). Tapi itu bukan kawasan Cagar Budaya. Kalau itu, perizinannya sudah selesai,” katanya.
Sebagai informasi, Monumen pesawat MIG-17 Fresco ini diresmikan tanggal 20 Agustus 1999 oleh Mantan Komandan Lanud Abd Saleh, Marsdya (Pur) Alimunsiri Rappe, bersama Wali Kota Malang saat itu, Suyitno.
Monumen ini menjadi simbol keperkasaan dan kekuatan AURI di Malang yang memiliki pangkalan udara di Lapangan Udara Abdulrahman Saleh, Pakis, Kabupaten Malang.