Indovoices.com –Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria bakal menjatuhkan sanksi kepada warga yang memenuhi kriteria, tapi menolak vaksinasi Covid-19.
“Pemberian sanksi karena menolak divaksinasi sesuai Perda Covid-19 dapat dilakukan bagi yang menolak divaksin padahal memenuhi kriteria penerima vaksin,” kata Riza di Balai Kota DKI, Senin, 4 Januari 2021.
Mengacu Keputusan Menteri Kesehatan nomor HK.01.07/MENKES/12757/2020, kata dia, bagi masyarakat yang mendapatkan pemberitahuan melalui Short Message Service (SMS) Blast wajib mengikuti pelaksanaan vaksinasi Covid-19. Pengecualian bagi masyarakat yang tidak memenuhi kriteria penerima Vaksin Covid-19.
Sasaran utama vaksinasi bakal mengacu arahan pemerintah pusat dengan memakai berbagai sumber data dari Sistem Indormasi SDM Kesehatan (Kemenkes), Disdukcapil, BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan.
Penerima tahap pertama ditujukan kepada tenaga kesehatan, dengan target 119.145 orang. “Kriteria sasaran tahap satu sesuai Juknis adalah tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.”
Vaksinasi Covid-19 bakal mulai dilakukan pada pekan kedua dan ketiga Januari 2020. Ia berharap masyarakat bisa menerima proses vaksinasi. “Imbauan kepada masyarakat ditujukan untuk meningkatkan penerimaan masyarakat terhadap vaksin.”
Adapun Perda Covid-19 telah disahkan dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta pada Senin, 19 Oktober 2020 lalu. Aturan yang akan menjadi payung hukum bagi penanganan wabah Covid-19 di Jakarta ini memuat 11 bab dan 35 pasal. Ketentuan pidana tertuang dalam Bab X pada Pasal 29, 30, 31, dan 32.
Sanksi bagi yang menolak pengobatan dan vaksin disebutkan pada Pasal 30 Perda Covid-19 yang berbunyi: Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi Covid-19, dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp 5 juta.
Berikut proses registrasi dan verifikasi sasaran vaksinasi:
1. Sasaran penerima vaksinasi akan menerima notifikasi/pemberitahuan melalui SMS Blast dengan ID pengirim: PEDULICOVID, selanjutnya sasaran akan melakukan registrasi ulang untuk memilih tempat serta jadwal layanan melalui SMS 1199, UMB *119#, aplikasi Pedulilindungi, web pedulilindungi.id atau melalui Babinsa/Babinkamtibmas setempat. Layanan SMS dan UMB tidak dikenakan biaya (gratis). Sasaran yang tidak memiliki HP akan dikompilasi datanya untuk kemudian dilakukan verifikasi oleh Babinsa/Babinkamtibmas dengan melibatkan Lurah, Kepala Dusun, Ketua RT/RW serta Puskesmas setempat.
2. Registrasi ulang sebagaimana dimaksud poin a meliputi juga upaya verifikasi dengan menjawab pertanyaan-pertanyaan yang akan ditanyakan oleh sistem untuk mengonfirmasi domisili serta self-screening sederhana terhadap penyakit penyerta yang diderita. Sasaran dengan komorbid tertentu tidak dapat diberikan vaksinasi .Verifikasi bagi sasaran yang tidak melakukan registrasi ulang akan dilakukan oleh Babinsa/Babinkamtibmas dengan melibatkan Lurah, Kepala Dusun, Ketua RT/RW serta Puskesmas setempat.
3. Setelah sasaran melakukan verifikasi, sasaran memilih lokasi pelaksanaan dan jadwal vaksinasi. Selanjutnya, Sistem Informasi Satu Data Vaksinasi Covid-19 akan mengirimkan tiket elektronik sebagai undangan kepada masing-masing sasaran penerima vaksin Covid-19yang telah terverifikasi.
4. Pengingat jadwal layanan vaksinasi Covid-19 akan dikirimkan oleh sistem via SMS atau aplikasi Peduli Lindungi kepada sasaran.(msn)