Indovoices.com –Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Ariza) menyinggung soal denda bagi penolak vaksinasi covid-19 di Ibu Kota. Penolak vaksin siap-siap dikenakan denda Rp5 juta.
“Kalau yang di Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta yang menolak diberi sanksi termasuk denda Rp5 juta,” kata Ariza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 15 Februari 2021.
Aturan denda itu termuat dalam Perda Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Corona Virus Disease 2020. Pasal 30 beleid itu berbunyi ‘Setiap orang yang dengan sengaja menolak untuk dilakukan pengobatan dan/atau vaksinasi covid-19 dipidana dengan pidana denda paling banyak sebesar Rp5 juta’.
Politikus Partai Gerindra ini meminta warga mengikuti program vaksinasi covid-19. Penyuntikan vaksin sebagai bagian memutus rantai penyebaran covid-19.
“Enggak boleh menolak dong kan ada aturan Perda-nya. Kalau menolak ada sanksinya di Jakarta,” ujar dia.
Namun Ariza tak menjawab ketika disinggung pemberian sanksi berlapis. Pasalnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 yang mengatur mengenai sanksi bagi yang menolak divaksinasi covid-19.
Perpres Nomor 14 Tahun 2021 salah satunya mengatur sanksi bagi pihak yang menolak divaksinasi. Sanksi berupa penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial; penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan denda.
Tidak dijelaskan besaran denda yang dikenakan. Pada Pasal 13B Perpres Nomor 14 Tahun 2021 disebutkan sasaran penerima yang tak mengikuti vaksinasi akan dikenakan sanksi sesuai Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.(msn)