Indovoices.com –Di media sosial Tik Tok, sebuah video mengenai uang 1.0 mendadak viral. Lantas sebenarnya apakah uang pecahan 1.0 rupiah tersebut, dan bisakah untuk alat pembayaran?
Berikut penjelasan dari Perusahaan Percetakan Uang Republik Indonesia (Peruri):
Head of Corporate Secretary Peruri Adi Sunardi saat dikonfirmasi Kompas.com menjelaskan, uang kertas pecahan 1.0 dalam video tersebut adalah uang specimen. Ia mengatakan, uang specimen tersebut tidak bisa digunakan untuk berbelanja.
“Uang specimen adalah uang contoh, yang tidak sah untuk alat pembayaran,” kata Adi, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (9/5/2021).
Ia menjelaskan Peruri membuat uang specimen untuk kepentingan internal yang bisa digunakan sebagai alat pemasaran (marketing tools) untuk mempromosikan contoh produk atau uang yang diproduksi oleh Peruri.
Pihaknya menegaskan, berdasarkan UU Mata Uang nomor 7 Tahun 2011 pasal 2 telah disebutkan bahwa mata uang Indonesia adalah Rupiah, sedangkan uang specimen bukan uang rupiah.
Adapun ciri uang rupiah menurut pasal 5 UU nomor 7 tahun 2011 uang rupiah memuat paling sedikit:
– Gambar lambang negara “Garuda Pancasila”;
– Frasa “Negara Kesatuan Republik Indonesia”;
– Sebutan pecahan dalam angka dan huruf sebagai nilai nominalnya;
– Tanda tangan pihak Pemerintah dan Bank Indonesia;
– Nomor seri pecahan Teks “Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa, Negara Kesatuan Republik Indonesia Mengeluarkan Rupiah Sebagai Alat Pembayaran Yang Sah Dengan Nilai …”
– Tahun emisi dan tahun cetak.
Pihaknya kembali menegaskan sebagaimana dijelaskan ciri-ciri Rupiah, uang specimen Peruri sama sekali tidak memuat hal-hal seperti yang disebutkan pada poin 3 di atas sehingga uang tersebut bukan sebagai alat pembayaran.