Indovoices.com –Dua produk ventilator (alat bantu pernapasan) yang dikembangkan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan pada Rabu, 10 Juni 2020.
Dengan demikian ventilator ini bisa segera diproduksi dan diedarkan untuk membantu penanganan Covid-19 di Tanah Air.
“Alhamdulillah sudah dapat izin,” kata Deputi Kepala BPPT bidang Teknologi Informasi, Energi, dan Material Eniya Listiani Dewi.
Kedua jenis ventilator yang dikembangkan BPPT ini merupakan alat bantu pernapasan gawat darurat (emergency) berbasis Ambu Bag dan CAM yang diberi nama BPPT3S-LEN serta ventilator Continuous Mandatory Ventilator (CMV) berbasis pneumatik yang diberinama DHARCOV23S.
Menurut Eniya, produksi ventilator BPPT3S-LEN akan dilakukan oleh BPPT bersama PT Len Industri (Persero). Sedangkan VentilatorDHARCOV23S akan diproduksi oleh PT Dharma –perusahaan swasta produsen komponen otomotif asal Bekasi, Jawa Barat.
Pengembangan ventilator oleh BPPT ini merupakan upaya untuk mencukupi kebutuhan alat bantu pernapasan di seluruh rumah sakit di Indonesia.
April lalu, Gugus Tugas Covid-19 melaporkan, Indonesia membutuhkan 30 ribu unit ventilator untuk membantu menangani pasien Covid-19. Namun, jumlah alat bantu pernapasan yang tersedia pada waktu itu baru hanya 8.400-an unit.
Saat ini kata Eniya, tim BPPT, PT LEN, dan PT Dharma segera memulai produksi untuk memenuhi permintaan. “Sudah ada permintaan 125 unit untuk tipe BPPT3S-LEN.” Sedangkan produk tipe DHARCOV23S sudah tersedia sebanyak 100 unit.
Pengembangan ventilator lokal ini sudah dimulai sejak Maret lalu. Selain BPPT, ada 17 tim dari sejumlah universitas, perusahaan, dan lembaga riset yang mengembangkan alat bantu pernapasan. Ventilator buatan BPPT termasuk yang paling cepat mendapat izin.
Pada April 2020, dua alat buatan BPPT ini menjalani uji sertifikasi di Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan (BPFK) Kementerian Kesehatan. Pada 19 Mei, keduanya diperlihatkan kepada Presiden Joko Widodo. “Baru pekan lalu selesai uji klinis, dan hari ini akhirnya dapat izin edar,” kata Eniya.(msn)