Indovoices.com –Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyebut vaksinasi covid-19 untuk kelompok lanjut usia (lansia) tak dapat dilaksanakan dari pintu ke pintu (door to door). Pemerintah hanya dapat melakukan vaksinasi di fasilitas layanan kesehatan (fasyankes) maupaun vaksinasi massal atau terpusat.
Juru bicara Vaksin Covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi menjelaskan kemampuan lansia menjangkau lokasi vaksinasi menjadi salah satu indikator penentu mereka dapat disuntik atau tidak. Mereka yang dapat menjangkau lokasi vaksinasi dinilai sehat.
“Kalau memang dia (lansia) tidak bisa ke fasyankes berarti tidak memenuhi kriteria, sehingga kemungkinan mendapatkan vaksinasi tidak memungkinkan, karena ada kriterianya juga untuk menerima vaksin ini,” ujar Siti dalam diskusi virtual, Senin, 22 Februari 2021.
Pemerintah berharap lansia dapat melaksanakan vaksinasi di tempat yang telah tersedia. Pemerintah juga membuka opsi untuk menggelar vaksin secara kolektif di bawah organisasi masyarakat (ormas) atau sejenisnya.
“Jadi mungkin kalau ada organisasi masyarakat ataupun perseorangan, yayasan amal sosial yang memang bergerak dan mau membantu para lansia ini memungkinkan untuk melaksanakan kegiatan yang sifatnya terpusat atau memang kunjungan rumah,” tutur dia.
Berikut lima persyaratan vaksinasi untuk lansia:
1. Tidak mengalami kesulitan untuk naik 10 anak tangga
2. Tidak sering merasa kelelahan
3. Tidak memiliki paling sedikit lima dari 11 penyakit, seperti hipertensi, diabetes, kanker, penyakit paru kronis, serangan jantung, gagal jantung kongestif, nyeri dada, asma, nyeri sendi, stroke, dan penyakit ginjal
4. Tidak mengalami kesulitan berjalan kira-kira 100 sampai 200 meter
5. Tidak mengalami penurunan berat badan yang bermakna dalam setahun terakhir.(msn)