Indovoices.com –Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta Diana Dewi berharap buruh mengerti kondisi perusahaan yang tak mampu menaikkan upah minimum 2021.
Menurut dia, penghasilan 60 persen perusahaan di bawah naungan Kadin DKI tahun ini minus akibat pandemi Covid-19. “Pekerja kan tahu perusahaannya dalam keadaan prihatin, masa harus menuntut. Tidak di-PHK (pemutusan hubungan kerja) saja sudah bersyukur,” kata dia.
Sebelumnya, anggota Dewan Pengupahan Asosiasi Serikat Pekerja(Aspek) DKI Jakarta Dedi Hartono menolak surat edaran Menteri Ketenagakerjaan yang meminta gubernur tidak menaikkan upah minimum 2021. Dia meyakini ekonomi Jakarta bisa tumbuh 3,3 persen.
Diana menganggap pertumbuhan inflasi dan ekonomi tahun ini nol lantaran pandemi Covid-19. Untuk itulah, pengusaha meminta agar tidak ada kenaikan upah minimum provinsi (UMP) 2021.
Walau begitu, dia menuturkan, naik atau tidaknya upah 2021 bergantung pada kebijakan perusahaan. Diana mengimbau perusahaan yang tidak terkena dampak pandemi untuk tetap memperhatikan kesejahteraan karyawannya.
“Jadi saya rasa kembali kepada policy (kebijakan) dari perusahaan masing-masing,” ucap dia.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah resmi memutuskan tidak ada kenaikan upah minimum 2021. Pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi imbas dari pandemi dan perlunya pemulihan ekonomi nasional. Keputusan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M/11/HK.04/X/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa Pandemi Covid-19.(msn)