Indovoices.com- Kementerian Keuangan telah menyiapkan sejumlah peraturan menteri untuk membantu BPJS menutup defisit, tanpa harus membebani rakyat.
Demikian disampaikan Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo, dalam acara diskusi media FMB 9 dengan mengusung tema “Tarif Iuran BPJS” yang diselenggarakan di Ruang Serba Guna Roeslan Abdulgani, Kantor Kemenkominfo, Jakarta. “Ada sekitar enam atau tujuh peraturan menteri keuangan (PMK) yang sudah disiapkan, bilamana perpres diterbitkan. InsyaAllah itu bisa membantu tutup defisit 2019 dan tidak membebani rakyat. Karena sudah dianggarkan di APBN dan APBD,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, rencana penyesuaian iuran BPJS kelak akan dituangkan dalam bentuk peraturan presiden. Dan kendati hingga kini belum ada waktu pasti penerbitan perppres tersebut, pemerintah terus melakukan kajian agar beleid baru itu kelak tidak membebani masyarakat.
Dalam diskusi yang berlangsung sejak pukul 13.00 WIB itu, boleh dikatakan, tergambar jelas urgensi dilakukannya penyesuaian iuran BPJS. Bahkan sebagaimana ditegaskan pengamat kesehatan UI Budi Hidayat, yang menjadi salah satu narasumber dalam acara tersebut, bola liar defisit dipastikan akan semakin menggila jika kebijakan penyesuaian iuran BPJS batal atau ditunda dilakukan. “Kalau upaya perbaikan ini ditunda, maka bola liar defisit akan menggila. Itu bahkan potensial menimbulkan efek domino di berbagai sektor, khususnya kesehatan,” katanya.
Lantaran itulah, apapun faktor lain yang juga harus dibenahi terkait mekanisme pemberian asuransi kesehatan nasional ini, Budi menekankan, jangan sampai itu mengambat dilakukannya pembenahan terhadap penyesuaian iuran BPJS. Sebelumnya, Wamenkeu memang mengungkapkan bahwa ada sejumlah hal yang harus dilakukan simultan dengan langkah penyesuaian iuran BPJS. Yakni agar JKN terus berjalan dengan baik, dia mengatakan, ada dua pilihan utama lain yang juga harus dilakukan yakni perbaikan sistem dan manajemen JKN. Dan lainnya adalah, sambung dia, adalah penguatan peran kerja sama dengan pemerintah daerah. (jpp)