Indovoices.com-Presiden Donald Trump mengumumkan sanksi baru di bidang visa bagi negara-negara yang menolak repatriasi warga mereka di tengah pandemi penyakit virus korona (covid-19). Sanksi akan dijatuhkan kepada sejumlah negara yang menolak atau sengaja menunda repatriasi warga mereka dari AS.
Warga dari negara yang terkena sanksi tidak akan bisa mengajukan visa AS. Sanksi ini ditetapkan sejak Jumat 10 April, dan berlaku hingga 31 Desember tahun ini.
Pengumuman sanksi terbaru ini disampaikan Trump melalui sebuah memorandum. “Negara yang menolak atau menunda repatriasi warga mereka di tengah pandemi dapat memicu risiko kesehatan terhadap masyarakat Amerika,” tulis Trump, dilansir dari Press Trust of India.
Memorandum ditujukan kepada Kepala Keamanan Dalam Negeri dan juga Menteri Luar Negeri. Trump menegaskan bahwa AS harus dapat mendorong repatriasi warga asing yang melanggar aturan.
Badan Keamanan Dalam Negeri AS didorong untuk mengidentifikasi negara mana saja yang menolak atau menunda kepulangan warga mereka. Setelah identifikasi dilakukan, nantinya informasi tersebut akan diteruskan ke Menlu AS Mike Pompeo.
Terhitung tujuh hari usai menerima laporan, Menlu AS akan menjatuhkan sanksi visa kepada negara terkait. Sanksi visa akan langsung dicabut jika negara terkait sudah mulai merepatriasi warganya.
Sanksi visa diumumkan Trump saat jumlah kasus covid-19 di AS melampaui 500 ribu, dengan angka kematian 18.769 yang hampir melampaui Italia.
Berdasarkan data terbaru Universitas Johns Hopkins pada Sabtu pagi, total infeksi covid-19 di AS mencapai 501.419 dengan 29.078 pasien sembuh. Sementara kasus covid-19 di Italia kini telah melewati angka 147 ribu, dengan 18.849 kematian dan 30.455 pasien sembuh.(msn)