Indovoices.com –Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian membuka peluang mengubah aturan terkait jabatan kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di daerah karena pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020.
Kemendagri sebelumnya mengeluarkan aturan bahwa kepala gugus tugas daerah dijabat langsung oleh kepala daerah.
“Kami selaku Mendagri yang keluarkan arahan kemarin bahwa kepala gugus tugas adalah kepala daerah bisa saja mengubahnya kembali,” kata Tito dalam rapat dengan Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat.
Tito sekaligus menanggapi pertanyaan anggota Komisi II DPR Mardani Ali Sera. Politikus PKS ini mempertanyakan kebijakan Tito terkait posisi menguntungkan kepala daerah yang menjadi calon inkumben di Pilkada 2020.
“Positioning ini bisa berdampak juga terhadap electoral insentive-nya. Seperti apa pandangan Pak Menteri?” tanya Mardani dalam rapat tersebut.
Menurut Tito, aturan agar kepala daerah merangkap kepala gugus tugas ini demi efektivitas penanganan wabah. Dia berujar aturan tersebut juga muncul dari hasil komunikasi dengan Kepala Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo.
“Spiritnya agar penanganan Covid-19 di daerah dilaksanakan sungguh-sungguh dan itu hanya bisa ketika kepala gugus tugasnya adalah kepala daerah yang memiliki kewenangan penuh,” kata Tito.
Tito pun mengakui adanya anggapan kepala daerah inkumben akan lebih diuntungkan di Pilkada 2020. Dari 270 daerah yang akan menggelar pilkada, kata dia, sekitar 220 di antaranya diikuti calon inkumben.
Namun Tito juga beranggapan posisi kepala gugus tugas itu belum tentu menguntungkan. Tito menyebut justru calon penantang akan memiliki amunisi untuk menyerang jika penanganan Covid-19 di daerah tersebut buruk. “Katakanlah daerahnya merah, kemudian ada korban yang positif naik terus,” ujar mantan Kapolri ini.
Meski demikian, Tito menegaskan Kemendagri membuka kemungkinan mengubah aturan penjabat kepala gugus tugas daerah. Ia mengatakan hal ini bisa dibahas lebih detail dalam rapat Kemendagri dan Komisi II pada Senin pekan depan.
“Kalau memang posisi kepala daerah sebagai kepala gugus tugas ini akan lebih banyak menguntungkan, kenapa tidak kami akan mengeluarkan aturan supaya kepala gugus tugasnya bagi 220 daerah itu dialihkan ke pejabat lain,” ujar dia.(msn)