Indovoices.com –Sistem tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) akan diberlakukan kembali pada 23 Juli 2020, setelah sebelumnya sempat ditiadakan selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Tanggal 23 nanti uji coba serentak untuk 57 kamera, baik untuk roda dua maupun roda empat, berlaku untuk pelanggaran tertentu. Nanti akan dijelaskan pada saat launching uji coba ya,” kata Sambodo saat dihubungi,.
Pelanggaran yang diincar ETLE pada pemotor
Sambodo mengatakan, target pelanggaran masih tetap berfokus pada kesalahan yang paling sering dilakukan pengendara sepeda motor.
“Untuk sementara ini (sepeda motor), masih 5 pelanggaran mas,” jelasnya.
Berikut ini kelima pelanggaran yang dimaksud Sambodo lengkap dengan denda yang harus dibayarkan jika tertilang kamera ETLE:
1. Tidak Pakai Helm
Aturan ini khusus untuk pengendara motor, di mana sesuai Pasal 106 ayat 8, setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm sesuai standar nasional Indonesia (SNI). Hukuman yang diberikan bagi pelanggar termuat pada Pasal 290, yaitu kurungan paling lama 1 bulan atau denda Rp 250 ribu.