Indovoices.com- Guna memperkuat upaya pencegahan terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di masa mendatang, termasuk penegakan hukumnya, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) tengah menggodok tiga strategi khusus. Pertama adalah perluasan skala penindakan dengan melibatkan pemerintah daerah (pemda).
Demikian disampaikan Dirjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK Rasio Ridho Sani dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 dengan tema “Proses Penegakan Hukum Karhutla”, bertempat di Kantor KLHK, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
“Kami bicara dengan gubernur, bupati, walikota, agar mereka mulai melakukan pengawasan. Kalau kita ingin pencegahan kuat, pengawasan adalah pencegahan paling kuat. Pemda sebagai pemberi izin wajib melakukan pengawasan. Kalau pemda pemberi izin menugakasn pengawasanya maka akan ada efek pencegahan karhutla oleh perusahan tersebut,” tuturnya.
Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka pemda bisa secara cepat memberikan sanksi administratif sebagai shock therapy.
“Kalau melanggar perizinan, bisa diberikan sanksi. Kalau kita ingin berikan shock therapy, sanksi administratif itu jauh lebih cepat. Ini kan langsung. Kalau pengadilan, pidana, ada proses yang harus dilalui banyak sekali, panjang. Administratif paling gampang oleh pejabat pemberi izin,” jelas Rasio.
Strategi kedua adalah penerapan pidana tambahan, di mana upaya ini belum pernah dilakukan sebelumnya. Adapun pidana tambahan yang dimaksud adalah Pasal 119 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 terkait Perampasan Keuntungan.
“Kenapa penyegalan? Kami taruh semua titik api di sistem kami, bisa dilacak di tahun-tahun sebelumnya, beberapa tahun berikutnya juga masih bisa kita lacak. Kita bisa gunakan geospasial satellite image forensic. Kita juga bisa gunakan soil forensic. Akan ketauan itu, kita datang tungku kayunya masih ada yang terbakar, kita sedang bicara dengan para lawyer dan ahli untuk mendalami soil forensic ini,” terangnya.
Terakhir, lanjut Rasio, adalah memperkuat sejumlah Undang-Undang.
“Kita akan memperkuat Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kemudian Undang-Undang Kehutanan, Perkebunan, dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). Ini yang kita bicarakan dengan Kepolisian, Bareskrim, Kejaksaan Agung, untuk memberikan efek jera dari penindakan hukum karhutla. Jadi kalau kita tindak akan efek jeranya,” terangnya.
Turut hadir sebagai narasumber dalam FMB 9 kali ini antara lain Kasubdit Pengelolaan Gambut Direktorat Pengendalian Kerusakan Gambut Ditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLHK M Askary. (jpp)