Indovoices.com-Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus berkomitmen untuk menyediakan tenaga listrik dalam jumlah yang cukup, kualitas yang baik, dan harga yang terjangkau dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata. Hingga September 2019, Rasio Elektrifikasi di Indonesia mencapai 98,86%, naik sekitar 0,56% dari bulan Desember tahun 2018 yang lalu 98,3%.
Dalam upaya untuk memberikan akses listrik kepada masyarakat, tiga pendekatan dilakukan oleh Kementerian ESDM, yaitu (1) Pendekatan On Grid; (2) Pendekatan Micro-grid Off grid; dan (3) Pemasangan Solar home system/PLTS portable/Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE).
Demikian diungkapkan Kepala Sub Direktorat Penyiapan Usaha Ketenagalistrikan, Ferry Triansyah, mewakili Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM pada acara peluncuran laporan “Beyond Connections: Meningkatkan Kualitas Akses Energi di Indonesia untuk Pembangunan Manusia yang Berkelanjutan” di Jakarta.
“Untuk melistriki daerah yang belum berlistrik tersebut disesuaikan dengan kondisi masyarakat dan ketersediaan infrastruktur ketenagalistrikan di daerah tersebut, yang terbagi menjadi tiga yaitu On Grid, Microgrid Off Grid, dan Pemasangan PLTS Portable”, ungkap Ferry.
Pertama, pendekatan On Grid diperuntukan untuk desa yang berdekatan dengan desa berlistrik, pendekatannya adalah melalui ekspansi power grid. Hingga Triwulan III tahun 2019, kapasitas terpasang pembangkit listrik adalah sebesar 66,46 GW yang dibangun oleh PLN, Independent Power Producer (IPP) serta Private Power Utility (PPU).
Kedua, pendekatan Off Grid, diperuntukan untuk desa dengan jarak antar rumah tangga yang berdekatan tetapi jauh dari jaringan listrik sehingga dapat dilakukan dengan pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Terpusat Off Grid dengan total kapasitas mencapai 50 MW. Pendekatan ini dilakukan untuk pedesaan yang belum berkembang, terpencil, desa perbatasan atau pulau kecil yang berpenduduk.
“Untuk pemasangan PLTS Terpusat Off Grid diperlukan Penetapan Wilayah Usaha oleh Menteri ESDM atas Usulan Gubernur setempat, lalu kemudian Menteri ESDM memberikan penugasan kepada Badan Usaha yang telah memiliki Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (IUPTL)”, tambah Ferry.
Ketiga, pemasangan Solar home system/PLTS portable atau LTSHE yang diperuntukkan bagi warga di daerah 3T (Terdepan, Terluar dan Tertinggal), yang letaknya jauh dari jangkauan listrik dan belum menikmati listrik sama sekali.
“Berbeda dengan pemasangan PLTS Terpusat, Pemberian bantuan LTSHE diberikan untuk desa yang KK-nya berjauhan dan jauh dari jaringan listrik, dan desa tersebut belum menikmati listrik sama sekali. Lebih dari 359 ribu rumah tangga telah menerima bantuan LTSHE sejak tahun 2017 hingga 2019”, pungkas Ferry. (jpp)