Indovoices.com-Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bersama (SKB) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 ditunda menyusul persebaran virus corona (covid-19). Penundaan SKB ini tertuang dalam Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo pada 17 Maret 2020.
Surat tersebut menjelaskan bahwa pelaksanaan SKB yang berbasis Computer Assisted Test Badan Kepegawaian Negara (CAT BKN) maupun instansi masing-masing ditunda sampai ada kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi oleh panitia seleksi nasional (panselnas).
“Pelaksanaan SKB yang semula pelaksanaannya mulai 25 Maret 2020 ditunda sampai ada kebijakan lebih lanjut berdasarkan evaluasi oleh panselnas. Hasilnya akan kami beritahukan melalui surat edaran,” seperti dikutip .
SKB merupakan tahap seleksi lanjutan bagi CPNS yang lolos dalam Seleksi Kemampuan Dasar (SKD).
Penundaan ini diputuskan dengan mempertimbangkan status tanggap darurat bencana nasional nonalam akibat pandemi covid-19 yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Sementara pengumuman hasil SKD sendiri akan tetap disampaikan pada 22-23 Maret 2020 melalui portal resmi penerimaan CPNS 2019 dari masing-masing instansi.
Dalam surat tersebut juga mengingatkan agar kementerian/lembaga dan pemerintah daerah yang telah melakukan tender atau kontrak dengan pihak ketiga terkait jadwal pelaksanaan SKB dapat segera berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LPKP) dan Ditjen Perbendaharaan Kementerian Keuangan.
“Penanganan itu dilakukan sesuai keadaan kahar (kejadian di luar kehendak yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya) sehingga kewajiban yang ditentukan dalam kontrak tidak dapat dipenuhi,” katanya.
Pelaksanaan tes SKD telah digelar sejak Januari hingga Februari lalu. Tes ini merupakan seleksi tahap kedua bagi CPNS yang lulus tes pemberkasan.
Tes SKD menguji CPNS di tiga kompetensi yakni tes wawasan kebangsaan (TWK), intelegensia umum (TIU), dan tes kepribadian (TKP).
Bagi CPNS yang lolos tes SKD akan lanjut pada tes SKB. Tes ini merupakan tahap akhir sebelum CPNS dinyatakan diterima sebagai PNS dan menerima nomor induk pegawai. (msn)