Indovoices.com –Polisi telah menangkap terduga pelaku penganiayaan sopir truk kontainer di kawasan Sunter, Tanjung Priok, Jakarta Utara, yang viral di media sosial.
Tersangka pelakunya ternyata bukanlah anggota TNI atau Polri.
“Dia sipil. Pekerjaannya pelaut,” kata Wakil Kepala Kepolisian Resor Metro Jakarta Utara, Ajun Komisaris Besar Nasriadi saat dikonfirmasi, Senin, 28 Juni 2021.
Nasriadi mengatakan penganiaya sopir truk kontainer itu ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pagi ini sekitar pukul 08.00. Sebelumnya, dia disebut sempat kabur ke Jawa Timur.
“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Nasriadi.
Menurut Nasriadi, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP soal penganiayaan. Selain itu, dia juga dijerat dengan Pasal 335 KUHP ayat 2 tentang perbuatan tidak menyenangkan, Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat kendaraan dan Pasal 406 KUHP tentang perusakan.
Tindak penganiayan terhadap sopir truk itu viral di media sosial. Pengemudi mobil Mitsubishi Pajero bernomor polisi B 1861 OH tampak memukuli sopir truk itu. Dalam video yang tersebar, tersangka yang berbadan tegap berkali-kali memukulkan batang besi ke arah sopir truk hingga memecahkan kaca kendaraan.