Indovoices.com- Dokumen Perjalanan atau paspor elektronik milik Indonesia telah memperoleh Sertifikat Public Key Directory (PKD) dari International Civil Aviation Organization (ICAO).
Sertifikat tersebut diterima langsung oleh Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Ronny F. Sompie dalam penyampaian Memorandum of Understanding dengan Secretary General ICAO Fang Liu di Kantor Pusat ICAO, Montreal, Kanada.
Indonesia menjadi negara ke-69 penerima sertifikat PKD yang menyangkut keamanan dan integritas dokumen perjalanan. Hal ini pun memberikan keuntungan bagi pemegang paspor elektronik, sehingga data paspornya lebih aman dan tersimpan dengan baik.
Kepala Subbagian Humas Ditjen Imigrasi Sam Fernando menyampaikan bahwa setelah menerima sertifikat PKD, maka data paspor elektonik akan bisa diakses oleh 69 negara yang telah terdaftar di ICAO dan begitu pula sebaliknya, Imigrasi Indonesia bisa mengakses data paspor negara anggota ICAO.
Keuntungan lainnya yaitu pemegang paspor elektronik akan melintas dengan mudah dan menjadi lebih dipercaya di negara tujuan. Selanjutnya, derajat dan kewibawaan paspor elektronik juga akan meningkat di hadapan negara-negara anggota ICAO.
Pendaftaran untuk memperoleh sertifikat PKD ICAO merupakan kewajiban bagi negara-negara yang telah menerapkan paspor elektronik. Hal ini dilakukan untuk memudahkan dalam proses pertukaran data paspor elektronik antarnegara anggota.
Ditjen Imigrasi saat ini juga menargetkan penambahan Kantor Imigrasi yang menerbitkan paspor elektronik dari semula 9 menjadi 27 Kantor Imigrasi. Penambahan ini ditargetkan akan berjalan pada akhir tahun 2019.
Di samping itu, Ditjen Imigrasi juga akan melakukan uji coba penerapan paspor elektronik berbahan polikarbonat pada akhir 2019 di empat Kantor Imigrasi. Diharapkan, pada tahun 2024 seluruh paspor RI akan menggunakan paspor elektronik berbahan polikarbonat. (jpp)