Indovoices.com –Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menerbitkan surat edaran yang mengatur perizinan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan dan penetapan rumah sakit pendidikan pada masa pandemi Covid-19.
Surat dengan nomor HK.02.01/MENKES/455/2020 itu menjelaskan bahwa rumah sakit, puskesmas, klinik, laboratorium kesehatan, dan unit transfusi darah merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang memiliki peran besar dan sentral dalam upaya penanggulangan Covid-19.
“Untuk itu diperlukan kebijakan pelaksanaan perizinan dan akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, dan penetapan RS pendidikan pada masa pandemi Covid-19,” demikian keterangan dalam rilis yang diunggah di portal Kemenkes.
Dalam hal perizinan fasilitas pelayanan kesehatan berisi 4 poin. Pertama, izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan yang habis masa berlakunya namun proses perpanjangan izin terkendala kondisi bencana nasional Covid-19, dinyatakan tetap berlaku selama 1 tahun terhitung sejak status bencana nasional Covid-19 dicabut pemerintah.
Kedua, fasilitas pelayanan kesehatan yang telah mengajukan permohonan izin operasional kepada pemerintah untuk pertama kali, namun terkendala kondisi Covid-19, dinyatakan memiliki izin penyelenggaraan yang berlaku paling lama 1 tahun sejak bencana nasional Covid-19 dicabut pemerintah.
Ketiga, fasilitas pelayanan kesehatan yang habis masa berlakunya dan telah mengajukan permohonan izin operasional kepada pemerintah untuk pertama kali sebagaimana pada poin 1 dan 2, wajib membuat pernyataan komitmen penyelenggaraan fasilitas pelayanan kesehatan, yang dapat digunakan sebagai persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, badan usaha atau lembaga lain.
Keempat, pernyataan komitmen operasional fasilitas kesehatan sesuai dengan contoh format yang tercantum dalam Formulir 1 terlampir dan disampaikan kepada pemerintah pemberi izin.
Mengenai akreditasi fasilitas pelayanan kesehatan, ada lima poin yang tertuang. Pertama, kegiatan persiapan dan survei akreditasi untuk RS dan laboratorium kesehatan mulai dilakukan setelah status bencana nasional Covid-19 dinyatakan dicabut oleh Pemerintah.
Kedua, sertifikat akreditasi rumah sakit, puskesmas, klinik, dan laboratorium yang masa berlakunya berakhir sebelum dan sesudah status bencana nasional Covid-19 dicabut pemerintah, maka masih tetap berlaku selama 1 tahun terhitung sejak status bencana nasional dicabut.
Pimpinan rumah sakit, puskesmas, klinik, dan laboratorium kesehatan membuat pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu yang digunakan sebagai persyaratan kerja sama dengan BPJS Kesehatan, badan usaha atau lembaga lain. Juga persyaratan untuk perpanjangan izin operasional fasilitas pelayanan kesehatan atau peningkatan kelas rumah sakit.
Ketiga, rumah sakit, puskesmas, klinik, dan laboratorium yang akan dilakukan akreditasi membuat pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu yang berlaku paling lama 1 sejak status bencana nasional dicabut pemerintah.
Keempat, pernyataan komitmen untuk menjaga dan melakukan upaya peningkatan mutu sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Formulir 2 terlampir dan disampaikan kepada Kementerian Kesehatan melalui email may3subdit@gmail.com paling lambat 1 bulan sejak Surat Edaran ditetapkan.
Kelima, rumah sakit, puskesmas, klinik, dan laboratorium wajib menerapkan standar dalam penyelenggaraan pelayanan sebagai bagian dari budaya mutu dan keselamatan pasien.
Mengenai penetapan rumah sakit pendidikan, Terawan mengatur tiga hal. Pertama, RS pendidikan yang habis masa berlaku, namun proses perpanjangan terkendala bencana nasional Covid-19, maka dinyatakan masih tetap berlaku 1 tahun terhitung sejak status bencana nasional dicabut.
Kedua, rumah sakit yang telah mengajukan permohonan penetapan sebagai RS pendidikan untuk pertama kali, namun terkendala bencana nasional Covid-19, dinyatakan telah memiliki penetapan sebagai RS pendidikan yang berlaku paling lama 1 tahun sejak status bencana nasional dicabut pemerintah.
Ketiga, rumah sakit pendidikan telah habis masa berlakunya dan yang telah mengajukan permohonan penetapan sebagai rumah sakit pendidikan wajib membuat pernyataan komitmen pemenuhan standar rumah sakit pendidikan sesuai dengan contoh format, sebagaimana tercantum dalam Formulir 3 terlampir dan menyerahkan dokumen standar rumah sakit pendidikan yang disampaikan melalui google form. (msn)