Indovoices.com –Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) yang mengatur batas atas tarif tes swab PCR yakni maksimal Rp 900 ribu.
SE bernomor HK.02.02/I/3713/2020 itu diteken Plt Dirjen Pelayanan Kesehatan Kemenkes, Abdul Kadir, pada Senin (5/10) ini.
Kemenkes menyatakan, penetapan tarif tertinggi itu untuk memberikan kepastian kepada masyarakat lantaran saat ini setiap RS atau laboratorium memiliki tarif yang bervariasi. Standar tarif pemeriksaan tes PCR tersebut berdasarkan pertimbangan komponen jasa pelayanan, bahan habis pakai dan reagen, biaya administrasi, dan komponen lainnya.
“Batasan tarif tertinggi utuk pemeriksaan RT-PCR termasuk pengambilan swab adalah Rp 900 ribu,” isi SE tersebut.
“Batasan tarif tertinggi sebagaimana dimaksud pada angka 1 berlaku untuk masyarkat yang melakukan pemeriksaan RT-PCR atas permintaan sendiri/mandiri,” lanjut isi SE.
Kemenkes menyatakan, batasan tarif tertinggi untuk tes PCR tidak berlaku untuk kegiatan penelusran kontak atau rujukan kasus corona ke RS yang mendapatkan bantuan pemerintah.
Kemenkes meminta Dinas Kesehatan di Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk mengawasi penerapan tarif tertinggi tersebut.
“Dinkes Provinsi dan Kabupaten/Kota harus melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pemberlakukan pelaksanaan batas tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR sesuai kewenangan masing-masing dan ketentuan perundang-undangan,” tulis SE.
“Evaluasi terhadap batasan tarif tertinggi untuk pemeriksaan RT-PCR secara periodik akan dilakukan Kemenkes dan BPKP,” sambung isi SE itu.
Namun demikian, meski tarif tertinggi tes PCR sudah ditetapkan, tak ada aturan sanksi bagi RS atau laboratorium yang melanggar.(msn)