Indovoices.com –Kementerian Kesehatan RI mempercepat penyelesaian klaim biaya perawatan pasien corona. Hingga saat ini jumlah RS yang telah mengajukan klaim sebanyak 1.356.
Belakangan terkuak adanya pasien corona yang menalangi biaya dulu ke rumah sakit. Hal ini karena proses verifikasi cenderung lama.
Menko Maritim dan Investasi Luhut Pandjaitan juga mewanti-wanti persoalan ini juga harus diselesaikan. Luhut kini bertugas sebagai pemegang komando penanganan corona di 9 provinsi prioritas.
“Kami melakukan percepatan pembayaran klaim kepada rumah sakit yang melayani dan merawat pasien COVID-19, tentunya untuk menjaga cashflow dan mutu layanan rumah sakit,” ungkap Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto dalam rilis di situs resmi Kemenkes.
Sementara itu Plt. Dirjen Pelayanan Masyarakat Kementerian Kesehatan Prof Kadir menjelaskan lebih detail tentang prosedur klaim dimulai dari pengajuan klaim oleh rumah sakit, pengajuan tersebut kemudian diverifikasi oleh BPJS Kesehatan, Kemenkes, dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota.
“Selanjutnya dilakukan pembayaran uang muka oleh Kemenkes. Setelah proses verifikasi selesai dilakukan pelunasan klaim oleh Kemenkes, pembayaran diterima di rumah sakit,” kata Kadir.
Apabila terjadi dispute maka langkah yang harus dilakukan adalah:
1. BPJS Kesehatan melakukan verifikasi terhadap klaim yang diajukan, jika terdapat dispute (untuk pertama kali) maka dilakukan revisi untuk diajukan kembali ke BPJS Kesehatan setelah rumah sakit melakukan perbaikan (kelengkapan yang dipersyaratkan)
2. Terhadap pengajuan klaim yang sudah direvisi, maka BPJS Kesehatan melakukan verifikasi kembali, jika masih dispute (dispute yang kedua kali) maka hasil verifikasi dispute tersebut ditarik by system oleh Kemenkes untuk dilakukan penetapan dispute (penyelesaian)
3. Dispute hanya diperbolehkan 2 kali untuk 1 (satu) nomor pengajuan klaim dan diberikan waktu maksimal 7 (tujuh) hari kalender sejak dinyatakan dispute bagi rumah sakit untuk melengkapi berkas yang dipersyaratkan
4. Yankes menarik laporan Dispute ke-2 (berdasarkan informasi data dari BPJS Kesehatan) dan melakukan penetapan dispute terhadap klaim rumah sakit
5. Penetapan dispute oleh Yankes dengan status diterima/dibayar atau status ditolak akan dilakukan penyesuaian pada status klaim di BPJS Kesehatan (by system).
Upaya yang sudah dilakukan Kementerian Kesehatan dalam percepatan klaim adalah:
1. Diterbitkannya Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang
Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19). Sosialisasi Kepmenkes ini dilakukan secara daring dan serial ke institusi terkait (Dinas Kesehatan Provinsi/Kab/Kota, Rumah Sakit, Organisasi Profesi dan stakeholder lainnya
2. Diterbitkannya Kepmenkes No. HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien penyakit infeksi emerging tertentu bagi RS yang
menyelenggarakan pelayanan COVID-19. Sosialisasi Kepmenkes secara daring dan serial ke institusi terkait (Dinas Kesehatan Provinsi/Kab/Kota, Rumah Sakit, BPK, KPK, organisasi perumahsakitan di Indonesia, Organisasi Profesi dan stakeholder lainnya
3. Pembentukan Tim Dispute Kemenkes
4. Koordinasi dengan stake holder terkait (BPJS , Dinas kesehatan provinsi) dalam hal percepatan proses klaim dispute
Dalam rangka proses percepatan penyelesaian permasalahan klaim dan klaim dispute pelayanan COVID-19, Kementerian Kesehatan telah melakukan koordinasi dengan BPJS Kesehatan selaku verifikator terhadap pelayanan klaim pada rumah sakit di seluruh Indonesia.
Dengan dikeluarkannya SE DIRJEN YANKES NO. JP.02.03/III/3602/2020 tgl 22 September 2020 tentang Percepatan Penyelesaian Permasalahan Klaim dan Klaim Dispute Pelayanan COVID-19:
1. Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota agar membentuk Tim Penyelesaian Klaim dan Klaim Dispute (TPKD) di wilayah masing-masing.
2. Permasalahan klaim dan klaim dispute yang terjadi di rumah sakit (pemerintah dan swasta) yang menyelenggarakan pelayanan Covid-19 agar dapat dikoordinasikan terlebih dahulu dengan TPKD Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota yang selanjutnya TPKD Dinas kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota yang akan menyampaikan permasalahan tersebut kepada TPKD Kementerian Kesehatan untuk ditindaklanjuti/diselesaikan.
3. Rumah sakit mengajukan klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19 secara kolektif kepada Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan ditembuskan ke BPJS Kesehatan untuk verifikasi dan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat melalui email:
– Email Kementerian Kesehatan: pembayaranklaimcovid2020@gmail.com
– Email Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota setempat.
– Email kantor cabang BPJS Kesehatan.
4. Rumah sakit mengajukan kembali klaim dispute pertama kepada BPJS Kesehatan untuk diverifikasi kembali. Klaim dispute pelayanan Covid-19 yang telah masuk ke Kementerian Kesehatan adalah hasil verifikasi klaim dispute dari BPJS Kesehatan yang diinformasikan melalui sistem secara online kepada Kementerian Kesehatan untuk ditindaklanjuti.
5. Rumah sakit diwajibkan melakukan pengecekan status dispute pada aplikasi E-Klaim VS secara rutin setiap hari.
6. Hasil verifikasi klaim dispute dari Kementerian Kesehatan merupakan hasil keputusan final (klaim diterima atau ditolak), dimana klaim yang diterima dapat dibayarkan sedangkan klaim ditolak tidak dapat dibayarkan. Hasil ini akan diinformasikan kepada BPJS Kesehatan sebagai tembusan.
7. Rumah sakit menginformasikan hasil penyelesaian klaim dispute dari Kementerian Kesehatan kepada masing-masing Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota.(msn)