Indovoices.com – Humas BKN, Sekretaris Utama (Sestama) BKN Supranawa Yusuf menyampaikan salah satu gol di lingkungan kerja BKN ke depan yakni mengimplementasikan zona integritas menuju wilayah bebas bersih melayani. Hal itu disampaikan Sestama saat membuka Workshop Manajemen Risiko dan Zona Integritas yang digelar di Kantor Pusat BKN Jakarta pada Rabu, (28/11/2018).
Dalam laporan penyelenggaraannya, Inspektur BKN A Darmudji juga mengimbau setiap unit kerja BKN untuk menyusun manajemen risiko sebagai salah satu unsur Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Dari aspek regulasi, SPIP diatur di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang SPIP. Ada enam unsur SPIP yang diatur dalam UU tersebut yakni: lingkungan pengendalian; penilaian risiko; kegiatan pengendalian; informasi & komunikasi; dan pemantauan pengendalian internal.
Untuk penerapan zona integritas, Darmudji menambahkan kegiatan ini merupakan workshop kedua setelah sebelumnya dilakukan penandatanganan Piagam Pencanangan Zona Integritas antara Kepala BKN, Ketua Ombudsman dan Penasihat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). “Pada workshop tersebut Kepala BKN Bima Haria Wibisana sudah menyampaikan bahwa penandatanganan piagam tersebut merupakan upaya untuk memastikan terlaksananya zona integritas di BKN di seluruh unit, baik di BKN Pusat, Kantor Regional, dan Unit Pelayanan Teknis (UPT),” tambahnya.
Kepada peserta perwakilan masing-masing unit kerja yang ditunjuk sebagai person of charge (PIC), Sestama BKN berpesan bahwa kegiatan ini merupakan workshop kedua. “Penerapan SPIP dan zona integritas merupakan kegiatan yang saling berkaitan, PIC yang ditunjuk harus memiliki kepedulian untuk melakukan zona integritas,” tutupnya. des