Indovoices.com- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berkunjung ke kantor Kejaksaan Agung untuk berkoordinasi dan memastikan garis-garis kebijakan yang disampaikan oleh Presiden terkait penegakan hukum.
“Pertama saya punya kesan, alhamdulillah dalam hampir empat minggu bapak Jaksa Agung ini sudah melakukan pembaruan-pembaruan untuk siap bersinergi dengan kami, melakukan penegakan hukum dalam rangka mencapai tujuan negara seperti yang digariskan oleh Bapak Presiden,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD di Jakarta.
Dikatakan bahwa dirinya menjadi tahu secara teknologi Kejaksaan Agung sudah sangat siap dan kerja-kerjanya terukur sehingga memang tidak semua tudingan-tudingan itu benar. Sebab, faktanya itu bisa diukur melalui IT.
“Jaksa Agung Pak Burhanudin sudah membuat kebijakan-kebijakan yang linier dengan apa yang disampaikan Presiden yang harus dilakukan oleh Menko dan Kejaksaan Agung,” kata Menko Polhukam.
“Secara umum saya katakan ada kesiapan Kejaksaan Agung untuk maju bersama visi Presiden dan itu masyarakat bisa mengkontrol komitmennya,” sambungnya.
Dalam kesempatan itu, Menko Polhukam dan Jaksa Agung juga membahas mengenai Tim Pengawal Pengaman Pembangunan dan Pemerintahan. Pemerintah dan Jaksa Agung sepakat jika tim ini akan segera dibubarkan.
“Dulu ini memang dimaksudkan untuk mendampingi setiap Pemda membuat program-program agar tidak terlibat dalam korupsi, agar bersih. Tetapi kemudian dalam perkembangannya ya bagus secara umum, tetapi ada keluhan-keluhan kadang kala dijadikan alat oleh oknum-oknum tertentu, misalnya untuk ambil keuntungan ketika seorang kepala daerah itu ingin membuat program pembangunan, lalu minta semacam persetujuan sehingga seakan-akan sudah bersih tetapi ternyata tidak bersih,” ungkap Menko Polhukam.
Kemudian, ada juga Pemda yang ingin berlindung dari ketidakbenaran lalu seakan-akan sudah berkonsultasi dengan TP4, sehingga hasil yang bagus ini dirusak oleh yang sedikit dilakukan oleh oknum Bupati maupun Jaksa.
“Pada akhirnya, daripada mudharat, TP4 ini akan segera dibubarkan dan itu tidak menyalahi hukum apa-apa karena dulu memang dasarnya Presiden minta agar Kejaksaan beri pendampingan, tetapi pendampingan itu kan tidak harus struktural dalam bentuk TP4 dan lain sebagainya. Bisa berdasar kasus,” kata Menko Polhukam.
Kedua, lanjutnya, adalah untuk mengembalikan Kejaksaan di mana fungsinya untuk penindakan, mengingat kalau pencegahan sudah ada institusinya sendiri. “Ada pengawasan melekat, pengawasan fungsional, dan sebagainya. Ya itu yang pokok, tidak ada yang lebih,” ujar Menko Polhukam. (jpp)