Indovoices.com –Pemprov DKI Jakarta mengizinkan tempat ibadah dibuka selama pembatasan sosial berskala besar (PSBB) total. Namun, tempat ibadah di wilayah yang masuk zona merah covid-19 (korona) mesti ditutup.
“Tempat ibadah di kampung-kampung yang zona merah tidak diizinkan beroperasi,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dalam konferensi pers di Balai Kota, Jakarta Pusat.
Anies menuturkan tempat ibadah yang didatangi oleh komunitas sejumlah daerah juga tidak diperbolehkan buka. Dia mencontohkan Masjid Raya.
Pihaknya mengizinkan tampet ibadah yang berada di kampung-kampung maupun permukiman warga. Pengunjung dibatasi.
“Dapat beroprasi dengan pengunjung 50 persen,” tutur Anies.
Anies memberlakukan kembali PSBB pada Senin, 14 September 2020. PSBB bakal berlangsung selama dua minggu.
Anies mengaskan dalam pembatasan ini masyarakat diimbau tetap bekerja, belajar, dan beribadah di rumah. Pemprov DKI Jakarta hanya mengizinkan 11 sektor beroperasi.(msn)