Indovoices.com – Ribuan penduduk di Kabupaten Tegal yang belum melakukan perekaman data KTP-el dapat terancam dinon-aktifkan jika hingga batas akhir desember 2018 belum juga melakukan perekaman.
Sesuai instruksikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Prof. Zudan Arif Fakrulloh pada Rakornas II Semarang beberapa waktu lalu langsung ditindak lanjuti juga oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tegal.
“Kami meminta masyarakat Tegal yang belum melakukan perekaman KTP-el untuk segera melakukan perekaman di kantor kecamatan masing-masing. Kami juga berharap keterlibatkan dan peran aktif seluruh pemangku kepentingan untuk mengimbau, mengingatkan dan mendorong warga yang belum melakukan perekaman,” kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tegal Salu Panggalo pada kegiatan Koordinasi Lintas Sektoral Kependudukan di Hotel Grand Dian Slawi, Jawa Tengah, Rabu (17/10/2018).
Menurut Salu, Plt. Bupati Tegal Umi Azizah pun sudah memberikan instruksi dan arahan agar capaian penduduk wajib KTP-el yang sudah melakukan perekaman tersebut terus digenjot agar dapat mencapai 100 persen.
Oleh sebab, Salu melanjutkan perekaman KTP-el dapat dilakukan di Rumah Paten setiap kecamatan di wilayah tempat tinggal masing-masing.
Rumah PATEN Kecamatan yang sudah bisa mencetak KTP-el di Tegal sangat membantu mendekatkan layanan administrasi kependudukan kepada warganya.
Data yang dirilis Dinas Dukcapil Kabupaten Tegal per September 2018, dari 1.112.375 penduduk Kabupaten Tegal yang wajib memiliki KTP-el, yang sudah melakukan perekaman tercatat 1.107.370 atau 99%.
Jadi masih ada 5.005 warga yang masih belum merekam data dirinya atau sekira satu persen.
Selain itu, pelayanan dokumen kependudukan bagi penduduk juga terus dilakukan Dinas Dukcapil pelbagai daerah. Selain untuk menuntaskan cakupan kepemilikan KTP-el, juga agar penduduk lebih tertib administrasi kependudukan.