Indovoices.com-Tarif tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi) mengalami penyesuaian mulai 19 Desember 2019.
Dikutip dari Twitter Jasa Marga, berdasarkan Keputusan Menteri PUPR nomor 1175/KPTS/2019, kendaraan golongan I akan disesuaikan menjadi Rp7.000 dari tarif sebelumnya sebesar Rp6.500.
Sementara itu, golongan II mengalami kenaikan dari Rp9.500 menjadi Rp11.500. Sementara golongan III dari Rp 13.000 menjadi Rp11.500. Golongan IV tidak mengalami perubahan yakni Rp16.000 dan golongan V dari Rp19.500 menjadi Rp16.000.
Tarif penyesuaian Tol Jagorawi ini akan mulai berlaku sejak 19 Desember 2019 pukul 00.00 WIB.
“Mulai Tanggal 19 Desember Pukul 00.00 WIB, akan diberlakukan penyesuaian Tarif Ruas Tol Jagorawi Gol I Rp 7.000, Gol II Rp 11.500, Gol III Rp 11.500, Gol IV Rp 16.000, Gol V Rp 16.000 Berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019,” tulis Jasa Marga.
Saat dikonfirmasi, Kepala Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Danang Parikesit menyebut faktor pengali golongan I lebih rendah dibandingkan sebelumnya.
“Faktor pengali golongan I nya lebih rendah dibandingkan sebelumnya,” ujarnya kepada.
Sebelumnya, Kementerian PUPR memang sedang mengkaji tarif di 18 ruas tol yaitu Jagorawi, Kertosono-Mojokerto, Makassar Seksi IV, Cikampek-Palimanan, Gempol-Pandaan, Tangerang-Merak, dan Surabaya-Mojokerto.
Selain itu, Palimanan-Kanci, Semarang Seksi A-B-C, Tomang-Grogol-Pluit, Tomang-Cawang, Cawang-Tj Priok-Pluit, Pondok Aren-Serpong, Belawan-Medan-Tj Morawa, Makassar Seksi I-II, Nusa Dua-Ngurah Rai-Benoa, Surabaya-Gempol, dan Soreang-Pasir Koja. (cnn)