Indovoices.com– Dukcapil tidak bisa mengubah data bila tidak dilaporkan oleh pihak yang berhak. Demikian disampaikan Sekretaris Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri I Gede Suratha dalam Diskusi Media Forum Merdeka Barat (FMB) 9 bertajuk “Era Baru Tak Ribet Urus KTP” yang berlangsung di Gedung C Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta.
“Kalau BPS memberikan data balikan, atau misalnya dari KPU diberikan data balikan. Maka, Dukcapil tidak bisa mengubah data pribadi seseorang dalam database. Data baru bisa diubah bila ada laporkan dari orang yang berhak melaporkan,” katanya.
Misalnya, I Gede mengatakan, ada seseorang meninggal dunia. Kendati dari data balikan diketahui ada kondisi tersebut, sambung dia, harus ada terlebih dulu laporan dari pihak keluarga. “Baru dari laporan itu data baru diinput dan pihak keluarga bisa memperoleh surat akte kematian. Intinya, perubahan data harus berdasarkan laporan pihak yang bersangkutan,” katanya.
Hadir pula dalam FMB 9 kali ini Deputi Bidang Statistik Sosial Badan Pusat Statistik (BPS) Margo Yuwono. (jpp)