Indovoices.com –Kementerian Dalam Negeri mengenakan sanksi pemblokiran terhadap data administrasi kepegawaian aparatur sipil negara (ASN) di 67 pemerintah daerah (pemda). Hal ini imbas kepala daerah belum menindaklanjuti rekomendasi Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) terkait netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020.
“Pemblokiran dilakukan karena kepala daerahnya, selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) di pemda yang bersangkutan, belum menindaklanjuti rekomendasi KASN,” kata Staf Khusus Menteri Dalam Negeri Kastorius Sinaga dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu, 1 November 2020.
Inspektur Jenderal Kemendagri Tumpak Haposan mengatakan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian telah memberi surat teguran kepada 67 kepala daerah tersebut pada Selasa, 27 Oktober 2020. Teguran ini tindak lanjut Keputusan Bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Mendagri, Kepala Badan Kepegawaian Negara, Ketua KASN dan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum tentang Pedoman Pengawasan Netralitas Pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pilkada Serentak 2020.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017, kepala daerah diberi waktu paling lambat tiga hari untuk menindaklanjuti rekomendasi KASN setelah menerima surat teguran Mendagri. PPK yang tidak melaksanakan rekomendasi KASN akan dijatuhi sanksi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Hingga 26 Oktober 2020, ada 131 rekomendasi KASN pada 67 pemerintah daerah yang belum ditindaklanjuti kepala daerah sebagai PPK. Hal ini meliputi 10 pemerintah provinsi belum menindaklanjuti 16 rekomendasi, 48 pemerintah kabupaten belum menindaklanjuti 104 rekomendasi, dan sembilan pemerintah kota belum menindaklanjuti 11 rekomendasi.(msn)