Indovoices.com –Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan pembukaan tahun ajaran baru 2020/2021 pada 13 Juli 2020. Meskipun begitu, para murid baru belum dapat dipastikan akan mulai belajar di sekolah karena masih melihat perkembangan pandemi Corona di Jakarta.
“Hari pertama masuk sekolah, artinya mulai belajar tahun ajaran baru. Prosesnya bisa dari rumah seperti sekarang,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana.
Nahdia menjelaskan Dinas Pendidikan DKI sampai saat ini masih melihat situasi pandemi Covid-19 di Jakarta dan belum dapat menentukan kapan siswa bisa belajar di sekolah. Dinas Pendidikan, kata dia, baru akan membuka sekolah kembali setelah kondisi aman dan sesuai protokoler kesehatan.
Sambil menunggu pandemi mereda, Nahdia mengatakan, Dinas Pendidikan tengah mempersiapkan protokol dan fasilitas kesehatan tambahan agar para murid bisa kembali belajar di sekolah. “Sedang progres pembukaan kembali sekolah dengan catatan tadi (sesuai protap kesehatan),” tutur dia.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan memutuskan menutup seluruh sekolah di Jakarta sejak 16 Maret 2020. Tujuannya untuk mencegah penularan virus corona. Alhasil, proses pembelajaran dilakukan dengan metode jarak jauh atau belajar di rumah.
Pemprov DKI Jakarta kemudian menerbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan DKI Nomor 467 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021. Dalam SK tersebut, siswa-siswi di jenjang PAUD, TK sampai SMA akan memulai kembali tahun ajaran barunya selama tiga hari kerja, terhitung 13-15 Juli 2020.(msn)