Indovoices.com –Selain melakukan berbagai tindakan untuk mencegah terpapar covid-19 saat bepergian, Anda juga harus memenuhi beberapa persyaratan ketika akan pergi ke luar kota pada masa new normal ini.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Korona (Covid-19) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 9 Tahun 2020. SE itu merevisi SE Nomor 7 Tahun 2020 tentang Kriteria dan Persyaratan Perjalanan Orang Dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19.
Berdasar pada Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tersebut menyatakan bahwa untuk individu yang akan melakukan perjalanan haruslah patuh terhadap syarat serta ketentuan yang diberlakukan.
Untuk orang yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi, baik darat, laut, kereta api, serta udara perlu memenuhi syarat-syarat bepergian saat new normal, seperti:
1. Menunjukkan KTP maupun tanda pengenal lainnya.
2. Memiliki surat keterangan uji tes PCR yang hasilnya negatif. Surat ini berlaku selama tujuh hari. Atau, bisa juga dengan menunjukkan surat keterangan uji Rapid-Test yang hasilnya non-reaktif serta hanya berlaku selama tiga hari ketika keberangkatan.
3. Menunjukkan surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter melalui rumah sakit ataupun puskesmas untuk daerah yang tidak mempunyai fasilitas Rapid-Test maupun test PCR dengan keterangan bebas dari gejala influenza.
Syarat-syarat ini bertujuan agar masyarakat tetap bisa produktif sembari tetap menjaga protokol kesehatan. Sebelum pandemi selesai, bagi Anda yang ingin bepergian untuk berbagai kepentingan, pastikan untuk memperhatikan berbagai poin yang sudah dijelaskan di atas. Peduli pada diri sendiri, maka Anda ikut serta dalam mencegah semakin melambungnya korban atas pandemi ini. (msn)