Indovoices.com –Sejumlah kebijakan terkait aktivitas di masa libur Lebaran diselaraskan dan disepakati oleh kepala daerah di Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak serta Cianjur (Jabodetabekjur). Salah satunya terkait dengan pembukaan tempat wisata.
Tempat wisata boleh dibuka, tapi hanya boleh dikunjungi oleh warga kota atau kabupaten setempat. “Jadi tempat wisata di Bogor hanya menerima pengunjung dari Bogor, tempat wisata di Jakarta hanya menerima pengungjung ber-KTP Jakarta,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai rapat koordinasi dengan para kepala daerah Jabodetabek, Senin, 10 Mei 2021.
Pengelola tempat wisata juga wajib menerapkan protokol kesehatan dan membatasi kapasitas pengunjung maksimal 50 persen. Sedangkan pengunjung harus membawa surat keterangan bebas Covid-19, baik berupa swab atau antigen.
Kebijakan tersebut diambil untuk membatasi mobilitas masyarakat di kawasan aglomerasi, yang bisa berpotensi terhadap penularan Covid-19. Hal tersebut juga beriringan dengan kebijakan larangan mudik 2021 dari pemerintah pusat
Wali Kota Bogor Bima Arya mengatakan larangan mudik ditafsirkan bukan hanya sebatas pulang kampung, tapi seluruh kegiatan lintas wilayah tanpa kepentingan yang jelas diimbau untuk tidak dilakukan. “Pada rapat koordinasi tersebut, kepala daerah se-Jabodetabek menyatakan setuju,” ujarnya.
Kebijakan lainnya adalah terkait dengan ziarah ke makam di pemakaman umum. Kegiatan ziarah dilarang selama libur lebaran pada 12-16 Mei 2021, kecuali kegiatan memakamkan orang meninggal.
Selanjutnya, selain tempat wisata, tempat komersial seperti mal dan kuliner boleh tetap dibuka sampai pukul 21.00 WIB dengan menerapkan protokol kesehatan dan kapasitas pengunjung maksimal 50 persen.