Indovoices.com –Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengatakan bantuan subsidi upah diberikan pada 15,7 juta pekerja swasta dan pemerintah non-PNS yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek.
Ida mengatakan bantuan ini merupakan reward atau bentuk penghargaan bagi para pengusaha dan pekerja yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan karena selama ini telah mempercayakan pengelolaan jaminan sosial pekerja pada badan usaha milik negara ini.
“Kami ingin bangun kesadaran dengan memberikan reward pada mereka, ini loh manfaatnya,” kata Ida.
Ida mengatakan sebab masih banyak juga pengusaha yang memiliki kesadaran mendaftarkan para pekerjanya di BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga mereka tidak memiliki kesempatan untuk mendapatkan manfaat berupa bantuan tersebut.
“Ke depannya itu adalah hak pekerja untuk mendapatkan asuransi. Tapi baik pengusaha pekerja banyak yang belum memuliki kesadaran. Jadi ini momentumtum juga bagi BPJS untuk memperluas (kepesertaan). Orang jadi sadar dalam kondisi seperti ini berguna (menjadi peserta BPJS),” jelas Ida.
Pemerintah telah menyiapkan anggaran mencapai Rp37,8 triliun untuk program bagi pekerja tersebut. Bantuan tersebut akan disalurkan kepada 15,7 juta pekerja yang memiliki gaji di bawah Rp5 juta serta terdaftar pada BPJS Ketenagakerjaan per Juni 2020.
Bantuan ini diberikan selama empat bulan yakni sebesar Rp600 per bulan sehingga totalnya sebesar Rp2,4 juta per orang. Namun pencairannya dibayarkan dalam dua tahap yang mana setiap tahap diberikan sebesar Rp1,2 juta.(msn)